Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa penuntut umum Ernawati SH akhirnya menuntut kurir sabu Mahdianor selama 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidiar 3 bulan.
Terdakwa yang kedapatan membawa 2.080 gram sabu itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Rabu (14/8).
Atas tuntutan jaksa, terdakwa nampak menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum dari LBH yang ditunjuk majelis. Namun sebelumnya secara pribadi terdakwa yang diamankan tanggal 23 Maret 2024
lalu ini meminta agar majelis hakim memberikan keringan hukuman untuk dia. “Saya mengaku salah dan menyesal,” ujarnya.
Baca Jgua: Ikukti Kongres ke XXI di Palembang, PMII Kalsel Dukung Pilkada Kalsel 2024 Aman dan Damai
Diamankannya terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terdakwa dari Palangkaraya akan masuk ke Banjarmasin untuk mengambil narkotika jenis sabu.
Selanjutnya saat terdakwa naik travel dari arah Banjarmasin menuju Palangkaraya, tepat
di Pinggir Jl. Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, dicegat saksi Rizky Amanda Putra dan saksi Akhmad Samadi yang merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polda Kalsel.
Saat itu saksi menanyakan keberadaan informasi sabu yang mereka dapat. Kepada petugas terdakwa memberitahukan bahwa sabu tersebut disimpan di dalam tas ransel merk Sailor milik terdakwa yang ada di bagasi mobil.
Dari keterangan terdakwa sabu tersebut milik Amer (DPO) . Dimana dia dihubungi Amer untuk mengambil sabu di daerah Km 9 Banjarmasin, selanjutnya terdakwa mengambil sabu tersebut di semak-semak dalam plastik kemudian dimasukkan dalam tas. Dia menurut terdakwa dijanjikan upah Rp27 juta rupiah perkilo oleh Amer kalau sabu tersebut habis terjual.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya