Kurir Sabu 3 Kilogram di Jalan Pramuka Banjarmasin Divonis 12 Tahun Penjara

Foto: istimewa

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Hairuni hanya bisa tertunduk lesu
Terdakwa kasus narkoba jenis sabu di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini dipastikan menghabiskan waktu hingga belasan tahun di balik jeruji besi.

Pasalnya kurir sabu seberat 3 Kilogram ini divonis bersalah oleh Majelis Hakim, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Selasa (23/7/2024).

Majelis Hakim yang saat itu diketuai Jamser Simanjuntak, menyatakan terdakwa Hairuni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim pun menyampaikan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Baca Juga: Siap Kawal Pilkada, Kajati Kalsel: Netralitas Harga Mati!

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, kemudian terdakwa pun sudah beberapa kali menjalani hukuman pidana dengan perkara sejenis. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan.

Kemudian oleh Majelis Hakim, terdakwa pun dijatuhi dengan hukuman selama 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.

Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan sebanyak 38 paket sabu dengan berat sekitar 3 Kg disita untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hairuni pun rupanya pasrah dan menyatakan langsung menerimanya.”Menerima yang mulia,” ujar terdakwa Hairuni.

Sementara itu JPU Prathomo pun menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut.

Putusan Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih ringan dari tuntutan. Pasalnya sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Dan dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidaernya Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Hairuni sendiri diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Jumat (1/3/2024) dinihari setelah mengambil paket sabu di Jalan Pramuka Banjarmasin.

Hairuni pun disuruh oleh seseorang untuk mengambil paket sabu tersebut, karena dirinya dijanjikan akan menerima upah.

Namun setelah mengambil paket sabu tersebut, Hairuni pun langsung diciduk oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Penulis/ Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Untuk Maba, Ini 9 Pesan Penting Dari Rektor Unukase

Paman Yani Apresiasi HUT PEPABRI dan FKPPI, Terus Pererat Persaudaraan dan Kekeluargaan

Gusti Iskandar Pimpin Pansus Bahas Tatib DPRD Kalsel, Target Minggu Kedua Oktober Pembahasan Selesai