Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – M.Azhar Rinaldi, seorang kurir narkotika, mengakui bahwa aksinya mengantarkan sabu sudah dilakukan sebanyak empat kali. Tiga kali sebelumnya ia berhasil lolos, namun pada pengiriman keempat dengan barang bukti 9 kilogram sabu, ia akhirnya tertangkap oleh petugas di Hotel Familia, Jalan Brigjen Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada September 2024 lalu.
“Pertama saya mengantar 3 kilo, kemudian 8 kilo, lanjut 8 kilo, dan terakhir ini 9 kilo,” ungkap Azhar saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/3), yang dipimpin oleh majelis hakim Cahyono Riza Adrianto, SH.
Terdakwa juga mengungkapkan bahwa ia menerima upah Rp10 juta per kilogram dari seseorang bernama Amer, yang saat ini masih dalam pencarian.
“Ibarat dalam karir pekerjaan kamu berhasil ya, buktinya pengantaran naik terus, dari 3 menjadi 8 hingga 9 kilo,” komentar hakim Cahyono menanggapi pengakuan terdakwa.
Namun, menariknya, terdakwa mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Amer. “Jangankan ketemu, video call aja tidak pernah,” ujarnya di persidangan.
Selain menerima upah per kilogram sabu, Azhar juga mengaku mendapat uang transport serta gaji mingguan sebesar Rp2 juta saat ia tidak sedang mengantar barang haram tersebut.
Ditangkap di Lobi Hotel dengan 9,2 Kg Sabu
Dalam dakwaan Jaksa Zulhaidir, SH, terungkap bahwa terdakwa diamankan di lobi Hotel Familia Banjarmasin pada September 2024.
Penangkapan bermula pada 19 September 2024, ketika Azhar mendapat perintah dari Amer untuk menuju Hotel Neo Palma, Palangka Raya. Di sana, ia diminta mengambil kunci kamar yang disembunyikan di bawah tangki kloset toilet lobi. Setelah masuk ke kamar nomor 201, ia menemukan sebuah tas abu-abu berlogo Cheetah yang berisi sabu. Barang tersebut lalu disimpan di kosnya.
Enam hari kemudian, tepatnya 25 September 2024 pukul 10.00 WITA, Amer kembali menghubunginya melalui aplikasi BBM Enterprise dan memerintahkannya untuk kembali ke Banjarmasin. Azhar pun mengikuti instruksi dan berangkat menggunakan travel.
Namun, setibanya di lobi Hotel Familia, petugas kepolisian langsung mengamankannya. Dalam penggeledahan, ditemukan 21 paket sabu dengan berat total 9.280 gram atau sekitar 9,2 kilogram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya