Banjarmasin, BARITO – Kurnain Rahman (24) tak bisa berkutik saat anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
menyergapnya ketika dia mau keluar dari rumahnya di di Jalan Kelayan A Gang Batur RT 02 No 61 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan
Keuntungan di depan mata dari hasil 10 paket Sabu yang akan diedarkan buyar setelah dirinya diciduk polisi, Selasa (17/12/2019) sore sekitar pukul 16.30 Wita. Pelaku diringkus di rumahnya saat memegang dua paket Sabu berat 0,63 Gram dan delapan paket Sabu 74,07 Gram.
Saat karyawan swasta ini mau keluar rumah dia langsung ditangkap. Selain Sabu juga turut disita dua lembar kantong plastik warna hitam, dua pak plastik klip, satu sendok plsatik dan satu timbangan digital serta satu ponsel merk Oppo A3S warna hitam
Kasat Narkoba Kompol H Wahyu Hidayat, Jumat (20/12/2019) siang mengatakan, tersangka saat itu memegang barang bukti di tangan kiri nya. Kemudian Nain berikut barang bukti dibawa dan digelandang ke kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan.
“Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal Lima tahun penjara, karena lebih dari lima gram Sabu dibawanya diduga sebagai pengedar, “pungkas Wahyu.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius