Laci Mobil Sugiono Menggiurkan

Pelaihari,BARITO – Nasib apes dialami Sugiono (48) warga Desa Pantai Linuh Rt 11 Kecamatan Batu Ampar, uang miliknya yang ia simpan dilaci mobil Suzuki Futura DA 8153 TLB ternyata menggiurkan bagi yang berprofesi sebagai pencuri, dimana Sugiono baru mengambil uang disalah satu bank sebesar Rp 100 juta dalam waktu yang diprediksi kurang dari 1 jam, uang yang disimpannya dalam laci mobil (Dasbort) telah berpindah tangan alias raib dibawa pencuri.

Kasat Reskrim Polres Tala Akp Alfin Wibawa Jum’at, (28/8) dikonfirmasi mengatakan, pencurian uang tersebut pada hari Rabu (26/8) kemarin sekitar pukul 10.30 wita di Jalan A.Yani Rt 05 Rw 02 Kelurahan Angsau. Pada saat itu korban berhenti ditoko spare part mobil Joy Motor daerah Jalan A.Yani Kelurahan Angsau untuk membeli alat sparepart mobil, sekembalinya dari toko sparepart korban menuju kepintu mobil sebelah kanan, namun tidak bisa di buka, kemudian korban menuju ke pintu sebelah kiri. Setelah dilihat bagian laci mobil, uang yang berada didalam laci sudah tidak ada,kata Kasat.

“Korban mengalami kerugian r Rp. 100 juta, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tanah Laut guna proses lebih lanjut,”ungkap Kasat.

Proses penyelidikan dan memburu tersangka pun dilakukan. Sekitar pukul 03.30 wita giat penyelidikan gabungan dari unit Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Batola, dan Unit Resmob Tanah Laut kepada perburuan pelaku Jum’at, (28/8) membuahkan hasil atas tindakan pidana pengrusakan dan pencurian.

Duo pelaku pun ditangkap, mereka yakni Mahyudin alias Acung warga Sungai Lulut kota Banjarmasin dan Budi Utomo alias Tomo warga komplek Karang Sakti Kabupaten Batola. Keduanya pun digelandang ke Polres Tala guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti dari kejahatan mereka berupa kunci T (untuk membuka pintu mobil), uang tunai Rp.20.000.000 (dari tangan Budi Utomo), uang tunai Rp.1.500.000 (dari tangan Mahyuni), sepeda motor matic Beat warna hitam KH 3572 sebagai sarananya, 2 buah buku tabungan Bank BRI dan 1 ATM BRI, 1 kartu ATM BCA, 2 buah HP disita.

Pelaku terang Kasat Reskrim memiliki peran, Mahyuni yang masuk dan merusak pintu mobil untuk mengambil uang tersebut, dan Budi Utomo perannya memantau sekitaran saat Mahyuni melakukan aksinya. Ancaman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP pun menghadang duo pelaku pencurian itu.

Penulis: Basuki

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula