Banjarmasin, BARITO – Dana desa kembali diselewengkan oleh kepala desa (kades). Kali ini giliran Kepala Desa Sungai Saluang Kecamatan Belawang Kabupaten Batola Rahmadi diduga telah menyelewengkan dana desa berdasarkan Audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp545.641.010.
Namun dari audit tersebut, tersangka sudah mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp45.000.000. Sehingga masih ada sisa yang merupakan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp500.643.010.
Dalam berkas yang dilimpahkan jaksa Penuntut Umum dari Kajari Batola Andri Kurniawan, SH ke Panitera Muda Tipikor PN Banjarmasin, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Diungkapkan kejadian antara bulan Mei 2015 sampai Agustus 2018. Diaman saat itu Rahmadi menjabat sebagai Kades Desa Sungai Saluang Kecamatan Belawang Kabupaten Batola.
Bahwa sebagai kepala desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di desanya tahun 2017 dan 2018, Rahmadi tidak membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Dalam melakukan pencairan dan pengambilan uang di rekening kas desa, dilakukan sendiri oleh tersangka tanpa adanya permintaan pembayaran dari pelaksnaa kegiatan.
Uang yang dicairkan atau diambil dari rekening kas desa selanjutnya dipegang dan dikuasai oleh tersangka.
Dalam melakukan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan.
Tersangka juga membuat laporan fiktif, seolah-olah kegiatan sudah direalisasikan.
Tersangka yang merupakan lulusan SMA ini dalam waktu dekat dipastikan akan menghadapi meja hijau persidangan.
“Rencananya sidang perdana akan digelar pada Selasa (18/2),” ujar Panitera Muda Tipikor Syarifuddin.
Sidang akan dipimpin hakim Teguh Santoso SH dengan anggota Dana Hanura SH dan Akhmad Gawi SH.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius