Banjarmasin, BARITO – Kembali saksi yang dihadirkan jaksa untuk membuktikan kalau H Abdul Wahid telah melakukan tindak pidana pencucian uang mengungkap harta kekayaan mantan orang nomor satu di kabupaten HSU tersebut.
Adalah H Muhaidi seorang guru mengaji yang dijadikan saksi mengatakan kalau Abdul Wahid telah membeli lahan dan bangunan walet miliknya pada tahun 2016
senilai Rp 2,52 miliar.
Lokasinya berada di Palampitan Hilir, Amuntai Tengah, HSU. Dengan embayaran dilakukan secara bertahap.
“Pembayaran ada yang diserahkan langsung, ada juga saya yang mengambil ke rumah dinas Bupati diserahkan oleh ajudan,” kata Muhaidi, seraya menegaskan kalau pembayaran selalu cash.
Lebih rinci saksi menjelaskan kalau
pembayaran dilakukan dalam jangka waktu mulai Tanggal 23 November Tahun 2016 hingga 22 Juli Tahun 2017 dengan nominal beragam mulai Rp 55 juta hingga Rp 820 juta.
Proses transaksi jual beli aset tanah dan bangunan sarang walet itu menurut Muhaidi juga tidak melibatkan pihak notaris.
Selain itu, meskipun transaksi jual beli sudah rampung dan pembayaran lunas, namun Abdul Wahid menolak ketika ditawarkan untuk melakukan balik nama atas aset yang dibelinya itu.
“Setelah lunas sertifikat saya serahkan ke beliau. Kata beliau tidak masalah tidak usah balik nama,” terangnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH.
Saksi lainnya Khairuraji yang merupakan orang kepercayaan terdakwa untuk mengurus lahan dan sarang burung walet yang dibeli terdakwa dari Muhaidi mengaku selama beberapa waktu merawat sarang burung walet tersebut telah dilakukan beberapa kali panen.
Bahkan selama terdakwa diproses hukum, sempat ada pula uang hasil penjualan sarang burung walet yang ditampung sementara pada rekening penampungan setidaknya senilai Rp 244 juta.
“Sekarang masih jalan, tapi hasilnya dimasukkan ke rekening penampungan,” kata Khairuraji.
Selain itu, terdakwa melalui perantara juga diduga telah melakukan pembelian aset lahan di kawasan Amuntai Tengah, HSU seluas 10×20 meter dari saksi Megawati sekitar Tahun 2019 lalu.
Lahan dibeli terdakwa dengan harga Rp 170 juta dan juga dibayarkan secara tunai.
“Awalnya sih katanya adiknya yang beli, tapi belakangan ternyata bupati yang beli,” katanya.
Seperti sidang Minggu lalu, terdakwa H Abdul Wahid hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan tim penasihat hukumnya hadir di ruang sidang.
Sebelumnya telah terungkap, kalau terdakwa juga memiliki sejumlah lahan dan bangunan lainnya termasuk klinik kesehatan serta sejumlah mobil mewah.
Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan Minggu depan masih dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui mantan Bupati HSU dua periode ini didakwa menerima aliran dana fee proyek lingkup Dinas PUPRP HSU. Selain itu dalam dakwaan jaksa disebutkan pula kalau terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius