PENCURI UANG-Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Arya Widjaya saat menggelar kedua pelaku pencuri uang, Rabu (19/9) siang. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO
Nasib apes dialami pria berinisial PUY (43) yang jadi korban dari wanita yang diduga seorang pekerja seks komersial (PSK) bernama Putri AR (18) Uangnya sebesar Rp 2,4 juta dicuri oleh bos atau mami dari wanita muda yang sedang melayani hasrat birahinya Minggu (16/9) sore. Diduga Putri bekerja sama dengan maminya bernama Mama Ida (48) itu kawasan Pasar Kasbah Pasar Antasari Banjarmasin Tengah.
Kejadian berawal saat korban yang sengaja datang ke kawasan Pasar Kasbah Pasar Antasari Banjarmasin Tengah.untuk mencari wanita yang diajak Making Love (ML) alias Babam Kemudian Putri Ayu Rahmah bersedia dengan bayaran yang sudah disepakati sepengetahuan Mama Ida yang diduga selaku bosnya.
Ketika Putri dan pria itu sedang asyik bercinta, kemudian karena mengetahui korban memiliki banyak uang yang memperlihatkan di dalam jaketnya, Putri pun tergiur mencurinya dengan cara, jaket yang ada di lantai ditendang ke luar dekat pintu kamar.
Kemudian Mama Ida masuk ke kamar itu dan mengambil uang di dalam jaket, tanpa sepengetahuan korban yang sedang asyik berhubungan badan. Usai korban bercinta, diapun keluar sebentar untuk membersihkan diri. Setelah korban pergi sekitar 30 menit, pelaku Mama Ida menghampiri Putri dan menyerahkan uang hasil pencurian tersebut sebesar Rp 2,4 Juta.
Selanjutnya Putri memberi Mama Ida sebesar Rp 500 Ribu, kemudian Putri memanggil teman-teman yang lainnya untuk membagikan uang tersebut kepada temanya yang bernama Yuda Rp 300 Ribu dan Lidia Rp 300 Ribu serta Yuli Rp 300 Ribu maupun Saniah Rp 100 Ribu dan Sarah Rp 200 Ribu.
Menurut pengakuan dari Putri uang yang dibagikan tersebut yaitu agar teman temannya tutup mulut atau tidak membicarakan kepada orang lain apa yang telah dilakukannya berdua.
Namun begitu korban pergi dari Pasar Kasbah itu, dia kemudian mencari uangnya yang ada di dalam jaket. Setelah dia kembali ke kamar itu sudah tidak ada kedua pelaku tersebut, hingga korban pun melaporkannya ke kantor polisi terdekat
Pihak Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah yang menerima pengaduan pencurian uang itu kemudian bergerak mencari kedua pelaku. Setelah beberapa kemudian polisi berhasil menangkap keduanya, dengan barang bukti disita dari Putri uang sebanyak Rp 500 Ribu.
Sedangkan disita dari Mama Ida Rp 500 Ribu, Lidya Soraya alias Lidya Rp 300 Ribu, Yuliana alias Yuli Rp 300 Ribu), Saniah Rp 100 Ribu. Sitmi Maisarah alias Sarah Rp 100 Ribu, Yuda Adi Wjaya Saputra alias Yuda Rp 100 Ribu.
Menurut Putri, awalnya dirinya melihat uang milik korban di dalam jaket itu saat melakukan pembayaran minum di warung. Kemudian pelaku mengajak kencan di dalam kamar, sementara pelaku yang lain menunggu di luar kamar.
Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto melalui Kanit Reskri Ipda Arya Widjaya, Rabu (19/9) mengatakan, modus kedua pelaku bekerjasama saat mencuri uang korban si hiudng belang saat salah satunya berhubungan intim. Satunya lagi bertugas mencuri.
Perkara itu tambahnya, merupakan hasil sepekan kasus yang ditangani Polsek Tengah yang harus diselesaikan penangannnya. Dia mengimbau agar kalau menyimpan uang itu lebih baik ke Bank. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 363 atau 362 KUHPidana terkait pencuriaan, dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara,”sebutnya. ndy/mr’s