Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Akhir-akhir ini marak remaja melakukan pelanggaran hukum, padahal mereka masih sekolah. Setelah pelajar SMAN7 Banjarmasin menganiaya teman sekelas pakai senjata tajam beberapa waktu lalu, kini giliran tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menganiaya pengayuh sepeda.
Adalah MM (17), MRC (14) dan TR (17) yang melakukan penganiayaan itu di Jalan Cempaka Besar dekat LBH Kelurahan Mawar Banjarmasin Tengah, (13/7/2023) pagi pukul 06.45 Wita lalu.
Ketika mereka berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna abu-abu. Kemudian MM berada di belakang membawa sajam jenis Clurit, sementara MN mengendarai motor, sedangkan TR berada ditengah.
Saat ada korban bernama Nurasyid Fahrurazi (43) melintas bersepeda, MM langsung mengayunkan clurit ke punggung warga Jalan Prona 1 Gang Karya Kelurahan Pemurus Baru itu dua kali serangan.
Akibatnya korban pun terjatuh dan luka robek di punggung belakang
Warga Cempaka Besar pun geger
Peristiwa itu menjadi viral di media sosial (medsos), setelah dilidik pihak kepolisian akhirnya MM dan MN berhasil dibekuk Minggu(6/8/2023 sore di rahnya.
Sementara TR kabur ke Pulau Jawa dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah mengatakan hal itu dalam Press Release di Mapolsek, Senin (7/8/2023) sore.
Baca Juga: Duel Maut, Napi Lapas Narkotika Karangintan karena Senggolan
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian dan Kanit Reskrim Barat Iptu Hendra Agustian Ginting, Pujie meminta agar TR segera menyerahkan diri.
“Jadi TR yang merupakan DPO kami dan berada di luar kota agar kepada pihak keluarga supaya menyerahkan diri. Meski TC bersama keluarganya karena pindah rumah,”sebutnya.
Ditanya soal motif penganiayaan itu kapolsek menjawab tidak ada, cuma diduga pelaku ini ada masalah keluarga. “Dalam aksinya mereka dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). Dan mungkin korban ini lagi apes atau random saja ini terjadinya musibah tersebut.
Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menambahkan, kejadian itu di wilayah hukum mereka memang bukan pertama kali terjadi. Namun korban tidak melapor dan sehingga sulit menangkap pelakunya.
“Ada kasus lain tapi korban tak pernah lapor, namun pelakunya beda. Yang pasti saksi tidak ada dan korban kurang mengetahui pelakunya, “beber Kanitres. “Mereka juga bukan gang motor dan ini bukan begal, “ingat Hendra.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian juga membantah kejadian itu begal. Karena korban pakai sepeda dan tidak ada yang dicuri paksa.
Dia meminta kepada orang tua agar menjaga anaknya bila sudah malam segera dicari. “Kita harus peduli dan mencari anak kita mestinya pulang kalau sudah tengah malam. Agar tidan terjadi hal-hal yang tidam diinginkan, “ingatnya.
Selanjutnya pihak kepolisian menjerat ketiga pelaku ABH itu sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP .
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya