Lagi, Diduga ODGJ Mengamuk di Desa Atu-Atu

HABIS BACOK- Sopian yang diduga mengidap ODGJ diamankan di Polsek Pelaihari Kota usai membacok warga satu kampung dengannya saat korban menggoreng makanan diwarung gorengan.(baz)

Pelaihari,BARITO-Berselang 1 hari saat aparat dari Polsek Pelaihari Kota dibawah pimpinan Kapolseknya Ipda May Felly Manurung,SH,MH mengamankan orang yang sementara diduga mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jalan Ki Hajar Dewantara pada Kamis, (18/11/21) dini hari kemarin, hingga berujung pada luka serius pada korbannya, kini kembali jajaran Polsek Pelaihari Kota dihadapkan dengan pelaku yang diduga sama mengalami ODGJ.

Tepatnya di Jalan H.M Jafri Rt 01/01 Desa Atu-Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimatan Selatan lokasi penganiayaan tersebut dilakukan diduga ODGJ. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 wita Jum’at, (19/11/21).

Wahidi Sudiyono (33) warga setempat menjadi korban dari perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh M.Sopian (29) sebagai pelakunya yang juga warga desa setempat.

Kapolres Tala AKBP Rofiqoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Kota Ipda May Felly Manurung,SH,MH Jum’at (19/11/21) kepada awak media mengatakan, saat itu korban sedang mengoreng pisang di warung Acil Atoel yang berada dekat dengan jembatan Desa Atu-Atu, tiba-tiba pelaku datang membawa parang dan korban pun lari.

“Korban yang lari pun terjatuh dalam posisi terlentang dan pelaku langsung membacoknya hingga mengenai bagian rahang sebelah kanan. Tak cukup disitu pelaku membacok pada bagian kelingking kanan hingga putus,”kata Felly.

Ia menambahkan, warga setempat pun berusaha menghalau keadaan itu, dan korban dievakuasi ke RSUD H Boejasin Pelaihari, sementara pelaku yang mengenakan baju jubah berwarna biru itu langsung diamankan ke Polsek Pelaihari Kota. Tidak ada motif apa-apa, pelaku sendiri diduga ODGJ, namun demikian Kepolisian tetap menggali status pelaku dengan melibatkan ahli kejiwaan terhadap pelaku Sopian.

Jika Sopian negatif mengidap ODGJ maka pasal 351 KUHP pasal 2 siap mengahadangnya dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Barang Bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis parang dan 1 buah kaos oblong lengan pendek berlumuran darah turut diamankan.

“Bagi warga yang kemungkinan ada salah satu anggota keluarganya yang terindikasi ada gangguan jiwa, untuk bisa melakukan pengawasan lebih ketat, atau jika terjadi hal-hal yang mengkhawatirkan segera lapor ketua Rt setempat,”himbau Kapolsek Pelaihari Kota.baz

Related posts

kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan dan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, pada Rabu 19 Maret 2025.

Cek Kesiapan Idulfitri 2025, Pertamina Pastikan Keamanan Stok BBM & LPG di Banjarmasin

Pengurus FKPT Kalsel periode 2025-2027 foto bersama dengan mantan Ketua FKPT Kalsel, H Aliansyah Mahadi (Didit) usai buka puasa bersama, Jumaf (14/3/2025).

Waspadai Ancaman Paham Radikalisme di Medsos FKPT Perkuat Sinergitas

Kampanye “Simpelnya IM3, Temukan Makna untuk Bersama” di Hotel Rattan In Banjarmasin

IM3 Mengajak Masyarakat di Kota Banjarmasin, Temukan Makna untuk Bersama di Bulan Ramadan dengan Simpelnya IM3