Lagi, Diduga ODGJ Mengamuk di Desa Atu-Atu

HABIS BACOK- Sopian yang diduga mengidap ODGJ diamankan di Polsek Pelaihari Kota usai membacok warga satu kampung dengannya saat korban menggoreng makanan diwarung gorengan.(baz)

Pelaihari,BARITO-Berselang 1 hari saat aparat dari Polsek Pelaihari Kota dibawah pimpinan Kapolseknya Ipda May Felly Manurung,SH,MH mengamankan orang yang sementara diduga mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jalan Ki Hajar Dewantara pada Kamis, (18/11/21) dini hari kemarin, hingga berujung pada luka serius pada korbannya, kini kembali jajaran Polsek Pelaihari Kota dihadapkan dengan pelaku yang diduga sama mengalami ODGJ.

Tepatnya di Jalan H.M Jafri Rt 01/01 Desa Atu-Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimatan Selatan lokasi penganiayaan tersebut dilakukan diduga ODGJ. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 wita Jum’at, (19/11/21).

Wahidi Sudiyono (33) warga setempat menjadi korban dari perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh M.Sopian (29) sebagai pelakunya yang juga warga desa setempat.

Kapolres Tala AKBP Rofiqoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Kota Ipda May Felly Manurung,SH,MH Jum’at (19/11/21) kepada awak media mengatakan, saat itu korban sedang mengoreng pisang di warung Acil Atoel yang berada dekat dengan jembatan Desa Atu-Atu, tiba-tiba pelaku datang membawa parang dan korban pun lari.

“Korban yang lari pun terjatuh dalam posisi terlentang dan pelaku langsung membacoknya hingga mengenai bagian rahang sebelah kanan. Tak cukup disitu pelaku membacok pada bagian kelingking kanan hingga putus,”kata Felly.

Ia menambahkan, warga setempat pun berusaha menghalau keadaan itu, dan korban dievakuasi ke RSUD H Boejasin Pelaihari, sementara pelaku yang mengenakan baju jubah berwarna biru itu langsung diamankan ke Polsek Pelaihari Kota. Tidak ada motif apa-apa, pelaku sendiri diduga ODGJ, namun demikian Kepolisian tetap menggali status pelaku dengan melibatkan ahli kejiwaan terhadap pelaku Sopian.

Jika Sopian negatif mengidap ODGJ maka pasal 351 KUHP pasal 2 siap mengahadangnya dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Barang Bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis parang dan 1 buah kaos oblong lengan pendek berlumuran darah turut diamankan.

“Bagi warga yang kemungkinan ada salah satu anggota keluarganya yang terindikasi ada gangguan jiwa, untuk bisa melakukan pengawasan lebih ketat, atau jika terjadi hal-hal yang mengkhawatirkan segera lapor ketua Rt setempat,”himbau Kapolsek Pelaihari Kota.baz

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula