Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Lagi dan lagi, anggaran dana desa diselewengkan. Adalah Mantan Kepala Desa (Kades) Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, Anang Mulyani.
Anang Mulyani olen jaksa penuntut umum didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp872 juta.
Dakwaan kepada Anang Mulyani dibacakan jaksa Eka Kurnawan Putera SH dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Kamis (3/11).
Terdakwa yang sudah tidak menjabat Kades ini dikatakan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan anggaran pendapatkan dan belanja desa di tahun 2019.
Dimana dalam perbuatannya,
terdakwa tidak melibatkan aparat desa baik itu sekretaris desa maupun kepala urusan yang ada.
Dalam mengelola keuangan desa untuk beberapa program dilakukan sendiri oleh terdakwa, antara lain adanya program fiktif disamping melakukan mark-up anggaran.
Atas perbuatan terdakwa JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair.
Sedangkan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
1 comment