Lagi Korban Dugaan Mafia Tanah Berkoar, Minta Kapolri Bertindak

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Korban dugaan mafia tanah yang terjadi di Banjarmasin, Muhammad kembali berkoar. Diketahui, dugaan adanya mafia tanah telah dilaporkan ke satgas mafia tanah baik kejaksaan maupun kepolisian, namun nampaknya belum membuat Muhammad puas. Apalagi hingga kini berkas masih diteliti dan belum ada titik terang.

Untuk mengungkapkan habis dugaannya, Muhammad kini kembali berkoar, meminta agar Kapolri bertindak, khususnya terhadap oknum penyidik yang telah dianggap hukum menetapkan tersangka tanpa laporan polisi.

“Saya ini korban yang berjuang mencari keadilan, dan tentunya berbicara bukan asumsi tapi fakta,” katanya, Minggu (8/5).

Tak hanya penetapan tersangka tanpa laporan polisi, tandatangan pejabat berwenang pembuat SKT yakni lurah menurut dia ternyata palsu (Non Edentik).
“Ini pembohongan publik yang keterlaluan. Maka wajar secara hukum hasil Labfor No.0026/2013 dianggap palsu,” katanya.

Itu mengingat hasil Labfor terbukti tidak ada ditemukan kata ” Non Edentik ” maka secara hukum SKT No.112 dan 047 itu faktanya bukan palsu, karena tidak palsu maka laporan polisi No 1025/2012 dan No.40/2016 dianggap hukum ilegal. Akibat ilegal itulah yang disebut hukum oknum penyidik tetapkan tersangka tanpa laporan polisi.

Yang lebih bohong lagi lanjut Muhammad yang berprofesi sebagai pengacara ini, kasus dugaan pemalsuan surat SKT no.112 disurat dakwaan JPU Kejari Banjarmasin yang Non Edentik itu bukan tanda tangan pelapor ketua RT Mansyah, tapi malah tanda tangan lurah Abd Masri.
Pertanyaannya disini adalah ujar dia, kalau tanda tangannya Non Edentik kenapa mantan lurah jadi tersangka? Mestinya dia korban.

Mantan polisi yang diberhentikan dengan hormat ini juga menegaskan, yang diadukan saudara Maksum atas SKT 047 tersangkanya bukan H.Asmawi tapi H.Asnawi. Pengaduan ini dianggap sesat atau laporan palsu, karena palsu oleh hukum maka penyidik bisa disebut menetapkan tersangka tanpa laporan polisi.

Bahkan dalam dakwaan terbukti yang meniru tanda tangan saudara Mansyah.A.K. ternyata H.Amnawi. Oleh sebab itu dakwaan dianggap ilegal karena yang meniru tanda tangan itu bukan H.Asmawi tapi H.Amnawi ini dianggap dakwaan mafia hukum.

Dengan bukti tersebut maka sangat jelas dan terang benderang tambah dia, bahwa laporan ketua RT itu dianggap hukum laporan palsu/ ilegal. Faktanya tidak ada bukti hasil Labfor menyatakan tanda tangan ketua RT Mansyah itu “Non Edentik “.

Patut diduga berkas yang diproses oknum penyidik itu ada rekayasa atau bagian dari praktik mafia hukum yang sangat tidak dibenarkan oleh institusi polri.

“Mengingat ini negara hukum, makanya saya meminta dan mendesak kepada bapak presiden juga kepada bapak Kapolri segera mengusut dan proses oknum penyidik tersebut,” pintanya.

Sebab diduga kuat penyidik telah melakukan kriminalisasi serta terjadi praktik penyalahgunaan wewenang terhadap masyarakat dengan alat bukti hasil kejahatan. Seperti memberikan keterangan bohong atas tanda tangan mantan lurah Non Edentik, hasil Labfor no.0026/2013 dan no.2924/2016, SHM no.2104 dan 6156 diduga palsu, laporan palsu/ilegal karena hukum,saksinya sumpah palsu serta tersangka nya nama palsu H.Asnawi dan Muhammad SH bin Jurain.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment