Lagi lagi Anak Dibawah Umur, Kakek di Batu Licin Gerayangi Cucu Tirinya

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Foto: Istimewa

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Kali ini dilakukan seorang kakek berinisial A (58) warga Kecamatan Batulicin yang menggerayangi dua anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya sendiri.

Menurut Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga , bahwa kasus pelecehan terhadap anak yang masih berumur 7 tahun dan 8 tahun, terungkap setelah aksi biadab dipergoki keluarga korban.
Kejadian tersebut diketahui pada Sabtu , 15 Juli 2023 sekitar pukul 19.00.
Aksi keji itu dilakukan didalam rumah wilayah Batulicin, dimana saat itu saksi IH (53) masuk kedalam rumah.
IH pulang dari rumah tetangga, betapa terkejutnya dia melihat pelaku sedang mencium dan meraba-raba tubuh korban.

Baca Juga: Juara Umum Bank Kalsel di Bankers Day

Melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu , kemudian saksi mencoba menanyakan kepada kedua korban “tadi diapai kai” kemudian kedua korban menjawab dicium dan diraba-raba dibagian kelamin korban.
Dari kejadian tersebut korban mengeluh sakit dibagian kelamin saat ingin buang air kecil, akibatnya keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanbu.

Setelah pihak Kepolisian Polres Tanbu mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 WITA Unit Resmob Polres Tanbu mengamankan pelaku di Jalan Binawarga Kecamatan Batulicin.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanbu untuk mempertanggungjabkan perbuatanya.
Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.

Penulis Hali
Editor Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment