Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Lagi dan lagi, salah satu bank plat merah di daerah ini kembali dibobol pegawainya sendiri. Tak tanggung-tanggung kerugian negara akibat perbuatan salah sayu karyawan bernama Hendrik Febri Hari Wibowo Saputra sebesar Rp6,5 miliar
Perkara ini pun kemarin digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (16/7). Pada sidang perdana, JPU Muhammad Rafi Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru nampak hanya membacakan dakwaan untuk terdakwa.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan bersama terdakwa lainnya Hairiyah (berkas terpisah) yakni calo, terdakwa selaku mantri di Bank Kantor Cabang Semayam Batulicin telah melakukan tindak pidana korupsi berupa fraud yang mengakibatkan kerugian negara.
Dikatakan kedua terdakwa bekerja sama dalam penyaluran kredit Kupedes (Kredit Usaha Pedesaan) mau KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Baca Juga: Terdakwa Dugaan Kekerasan Terhadap Anak PAUD Minta Bebas, Ini Alasannya
Terdakwa Hairiyah menurut dakwaan yang disampaikan oleh JPU dihadapana majelis hakim yang dipimpin hakim Indra Meinantha, bertugas mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik.
Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan.
JPU mematok dua pasal dalam dakwaannya, dakwaan primair mematok pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya