Banjarmasin, BARITO – Lagi, agenda pembacaan vonis untuk mantan Dirut RSUD Beoyasin Pelaihari Kabupaten Tala Edy Wahyudi ditunda majelis hakim, Rabu (6/9).
Penundaan untuk kelima kalinya tersebut, setelah penasehat hukum terdakwa mengatakan permintaan penundaan hingga minggu depan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan isteri terdakwa, beliau menginginkan agar pembacaan vonis ditunda hingga minggu depan hingga suaminya benar-benar sehat,” ujar Matrasul SH kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.
Namun lanjut Matrasul, kalau minggu depan kondisi dr Edi tetap masih tidak memungkinkan, maka majelis hakim silahkan melanjutkan pembacaan vonis.
Atas permintaan itu majelis hakim yang rencananya sudah siap sebab sidang sudah ditunda hingga empat kali terpaksa kembali menunda membacakan putusan.
“Ya sudah kita tunda hingga minggu depan. Bisa atau tidak nanti dia hadir tetap nanti akan kita bacakan,” ujar Jamser.
Jamser juga menyarankan
kalau nanti memang kondisinya masih sakit, silahkan kalau mau mengikuti sidang melalui zoom meeting.
Diketahui sebelumnya, Edy mantan Dirut RSUD Boejasin periode 2014-2018 oleh jaksa telah dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,1 miliar lebih atau jika tidak dipenuhi diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Edy didakwa oleh jaksa melakukan penyelewengan dana pendapatan rumah sakit secara bersama dengan dua bawahannya (telah divonis), hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,1 miliar lebih.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius