Lagi, Pelaku Jambret Libatkan Anak di Bawah Umur

PELAKU JAMBRET-Akhmad Faisal dan MN dibekuk Polsek Banjarmasin Barat sepekan setelah melakukan jambret, Senin (7/10/2019) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Sungguh keterlaluan pelaku jambret  bernama Akhmad Faisal  (23) ini dalam aksinya dia melibatkan anak dibawah umur berinisial MN (15)  Kamis (3/10/2019) sore pukul  18.00 Wita lalu. Mereka merampas ponsel di Jalan  Ir PHM  Noor Samping Gang Perjuangan Kelurahan Pelambuan Kecamatan  Banjarmasin  Barat.

Saat itu korban bernama Tia Noor Hariyani (25) yang melintas kaget dan kemudian langsung melapor kejadian itu  ke Polsek Banjarmasin Barat, karena  mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 Juta. Mahasiswi warga Jalan Yos Sudarso Gang Sidomulyo 2 RT 02 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjamasin Barat itu bersyukur pelaku jambret akhir berhasil dibekuk sepekan kemudian.

Pelaku Faisal  merupakan  Jalan  Ampera Raya Gang Ampera 6 RT 16 No 30 Kelurahan  Basirih Kecamatam  Banjarmasin. Sedangkan MN warga asal Kabupatren  Tanah Laut (Tala).

Beruntung barang bukti  satu ponsel merk VIVO Y81 warna Hitam imei  861565048919070, 861565048919062 berhasil didapat polisi. Termasuk satu Unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No Pol DA 6855 PAO.

Menurut keterangan  korban saat itu  sedang melintas di TKP,  tiba tiba dari sebelah kiri pelaku langsung merampas ponselnya yang sedang di pegang korban.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto  mengatakan, pihaknya berhasil menciduk pelaku di Jalan  Pangeran Antasari Kelurahan  Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin  Tengah, Senin (7/10/2019) siang sekitar pukul 15. 00 Wita. “Pelaku diciduk oleh Tim Gabungan unit Opsnal Polsek  Barat dan Unit Jatanras Polresta meringkus pelaku dan barang Bukti hingga di bawa ke mapolsek guna proses Hukum lebih lanjut. Selanjutnya dijerat sesuai Pasal 365 KUHP,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma Editor: Mercurius

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun