Banjarmasin, BARITO – Sungguh keterlaluan pelaku jambret bernama Akhmad Faisal (23) ini dalam aksinya dia melibatkan anak dibawah umur berinisial MN (15) Kamis (3/10/2019) sore pukul 18.00 Wita lalu. Mereka merampas ponsel di Jalan Ir PHM Noor Samping Gang Perjuangan Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Saat itu korban bernama Tia Noor Hariyani (25) yang melintas kaget dan kemudian langsung melapor kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Barat, karena mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 Juta. Mahasiswi warga Jalan Yos Sudarso Gang Sidomulyo 2 RT 02 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjamasin Barat itu bersyukur pelaku jambret akhir berhasil dibekuk sepekan kemudian.
Pelaku Faisal merupakan Jalan Ampera Raya Gang Ampera 6 RT 16 No 30 Kelurahan Basirih Kecamatam Banjarmasin. Sedangkan MN warga asal Kabupatren Tanah Laut (Tala).
Beruntung barang bukti satu ponsel merk VIVO Y81 warna Hitam imei 861565048919070, 861565048919062 berhasil didapat polisi. Termasuk satu Unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No Pol DA 6855 PAO.
Menurut keterangan korban saat itu sedang melintas di TKP, tiba tiba dari sebelah kiri pelaku langsung merampas ponselnya yang sedang di pegang korban.
Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto mengatakan, pihaknya berhasil menciduk pelaku di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (7/10/2019) siang sekitar pukul 15. 00 Wita. “Pelaku diciduk oleh Tim Gabungan unit Opsnal Polsek Barat dan Unit Jatanras Polresta meringkus pelaku dan barang Bukti hingga di bawa ke mapolsek guna proses Hukum lebih lanjut. Selanjutnya dijerat sesuai Pasal 365 KUHP,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor: Mercurius