Banjarmasin, BARITO – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Hj Linda Hartini terhadap H Edy Suryadi kembali bergulir. Pada sidang yang dipimpin Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro didampingi dua hakim anggotanya di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (19/5/2021) itu penggugat menghadirkan saksi Hj Diah Trinawati.
Saksi Hj Diah Trinawati menerangkan di atas sumpah bahwa dirinya sebagai bendahara saat itu, diminta H Edy Suryadi mencarikan pinjaman uang Rp600 juta, dengan jaminan surat BPKB mobil ke pembiayaan (leasing).
“Saat itu saya hubungi leasing untuk meminta pencairan waktunya dua hari, namun pembiayaan tak dapat mengabulkannya. Saat itu pembiayaan hanya bisa mencairkan uang satu minggu atau dua minggu,” ujar Hj Diah Trinawati dalam kesaksiaan di hadapan majelis hakim.
Kemudian, sambung Hj Diah Trinawati, dirinya pun meminta bantuan ke saksi Wijaya Kusuma untuk mencarikan pinjam uang dengan jaminan yang sama yakni BPKB mobil ke pihak lain. “Dan ternyata dikabulkan pinjaman uang tersebut oleh Hj Linda Hartini untuk tergugat dengan perjanjian satu minggu pembayaran,” ujarnya.
Penggugat Hj Linda Hartini bersama kuasa hukumnya Kantor Irosiana SH dan Putu Kastu SH MH hadir, sedang tergugat H Edy Suryadi tak berhadir, melainkan diwakilkan ke penasehat hukumnya Ahmad Ghazali SH dan rekan.
“Sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi, pada 2 Juni 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi (mendengarkan keterangan saksi lagi), ” kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjora.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Ahmad Ghazali SH belum bisa memberikan keterangan terkait jalannya persidangan tersebut. “Untuk sementara kami belum memberikan komentar,” ucapnya singkat.
Penulis: Afdiannor Editor : Mercurius