Laka Lantas Berujung Maut Akibat Kurangnya Kesadaran Berlalu-lintas

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kecelakaan lalu lintas di Kalsel ternyata hampir pasti disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna kendaraan.

“Hampir semua kecelakaan diawali pelanggaran oleh pengguna kendaraan,” ujar Kepala Subbid Gakkum Ditlantas Polda Kalsel AKBP Lilik Istiyono, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/2).

Lilik menambahkan ada beberapa jenis pelanggaran yang sering dilakukan, seperti pelanggaran kecepatan dalam mengemudi di jalanan.

“Pelanggaran yang sering terjadi itu seperti pelanggaran kecepatan, seperti kasus di Simpang Tiga Jalan Kuripan beberapa waktu lalu. Selain itu pelanggaran sering juga terjadi di persimpangan jalan,” ujarnya.

Lilik mengaku prihatin dengan masih banyaknya kejadian laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan ternyata mayorita korbannya masih berusia muda.

Makanya lewat ajang ‘Millenial Road Safety Festival 2019’ Ditlantas Polda Kalsel terus mengkampanyekan kesadaran cara berlalu lintas di jalan raya kepada generasi millenial berusia antara 16-35 tahun, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data Korlantas Polri, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia sejak 2011-2018 tercatat mencapai 30 ribu jiwa. Korlantas menargetkan pada 2020 mendatang angka kecelakaan bisa ditekan menjadi 15 ribu jiwa. Rasanya tidak bisa terwujud, bila tidak dilakukan gerakan moral terhadap kelompok millenial karena korban kecelakaan selama ini didominasi kalangan muda usia 16 sampai 35 tahun.
Selain itu kata Lilik, Subdit Gakkum Polda Kalsel yang merupakan unsur pelaksana pada Dit Lantas yang berada di bawah Dir Lantas. Terus melakukan pembinaan dan pelaksanaan penegakkan hukum termasuk tata tertib lalu lintas oleh satuan pelaksana dalam lingkungan Polda Kalsel.

Data bulan Januari 2019 sudah terjadi 12 kejadian laka, diantaranya enam orang laka tewas dan luka berat ada empat dan luka ringan ada sembilan laka ringan. Penyebabnya hampir 80 persen pelanggaran karena ngebut di jalan, apalagi kalau tengah malam itu kan sepi dan menyalip sembarangan, baik di kiri dan kanan jalan.

Selanjutnya agar penggunaan ponsel membuat konsentrasi di jalan terganggu. Termasuk penggunaan bluetooth atau handfree saat komunikasi sedang berkendaraan.

Dalam Pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Selain itu, kata Lilik, Ditlantas Polda Kalsel menggunakan 3D laser scanner untuk menyelidiki kasus kecelakaan beruntun. “Alat ini bisa merekonstruksi bagaimana kecelakaan terjadi,” katanya.

Menurut Lilik, dengan alat ini penyidik bisa menemukan dan menyimpulkan penyebab kecelakaan. Penyidik menggunakan 3D laser scanner agar bisa memperoleh gambaran utuh terkait insiden tersebut.

“Dengan alat ini, kita bisa mengetahui berapa kecepatan bus dan kendaraan mana yang menyebabkan korban meninggal,” ucapnya.

Penggunaan 3D laser scanner mampu memberikan informasi akurat dibanding penyelidikan secara manual. Tingkat akurasinya mencapai 99 persen. Alat 3D laser scanner dapat merekonstruksi titik-titik kerusakan kendaraan akibat kecelakaan.

“Penyidik juga dapat memvisualkan kecelakaan secara tiga dimensi, dari kondisi jalan, kecepatan kendaraan, sampai benturan antarkendaraan,” katanya. sum

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar