Banjarmasin, BARITO – Laka maut terjadi di ruas Jalan Veteran, tepatnya di depan Gang Tanjung Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, sekira pukul 09.30 Wita, Kamis (28/4/2022) pagi kemarin. Korban adalah Salman (58) seorang Goweser atau naik sepeda, warga Jalan Veteran Gang, 7A, RT 20, Kecamatan Banjarmasin Timur, saat kejadian sedang olahraga sepeda di ruas jalan tersebut.
Laka maut tersebut melibatkan pengendara mobil dan korban, saat itu, mobil jenis Suzuki Swift warna putih dengan no polisi DA 1099 TYB sopir berinisial AR (24) sedang melaju dari arah dalam kota menuju ke arah lampu merah simpang empat Gatot Subroto.
Salah satu rekanan emergency, Fatar menuturkan, saat menyampai ke lokasi kejadian, korban sudah tergeletak di tanah.
“Saat sampai di lokasi korban sudah tergeletak di tanah, dengan kondisi luka di bagian kepala dan juga darah yang keluar dari mulut dan hidung korban,” ucapnya saat dijumpai awak media, di depan ruang Instalasi pemulasaran Jenazah RSUD Ulin.
Korban yang mendapatkan perawatan intensif terhadap lukanya.
Namun naasnya, setelah sempat mendapat perawatan selama beberapa saat pihak medis menyatakan, nyawa korban tidak dinyatakan meninggal dunia.
“Diduga supirnya itu mabuk, karena saat di lokasi kejadian sempat tidak ada gugupnya sama sekali, dan matanya itu juga beda dari orang yang biasanya, jadi curiga supirnya itu mabuk,” tambahnya.
Selanjutnya, supir dan beserta tiga orang temannya yang ada di dalam mobil tersebut, diamankan ke Mapolresta Banjarmasin oleh anggota unit laka Satlantas Polresta untuk menjalani proses lebih lanjut. Bahkan mereka itu saat dicek di ruang unit laka terlihat tertidur di lantai.
Unit laka Satlantas Polresta Banjarmasin resmi menetapkan pengemudi mobil Suzuki Swift sebagai tersangka.
Kasat Lantas Kompol M. Noor Chaidir mengatakan hal itu di ruang kerjanya.
“Dari hasil penyidikan kami, si pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”sebutnya, Jumat (29/4/2022).
Ia juga menyatakan untuk pengemudi dan penumpang yang berjumlah tiga orang tersebut positif menggunakan obat penenang. “Hasil test urien mereka positif semua,” beber Kasat Lantas.
Ditambahkannya, saat ini mengemudi AR asal binuang masih dalam kondisi pengaruh obat-obatan. Bahkan tidak memiliki SIM. “Ini sudah mepanggar aturan dalam kondisi pengaruh obat-obatan, karena itu bisa membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan lainnya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan, ” jelas Kasat Lantas.
Atas peristiwa tersebut AR dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. “Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.”
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius