Laksanakan Sosper Tarif Layanan Kesehatan, Yani Helmi Ingatkan Warga Tidak Boleh Ditolak Karena Biaya

by admin
0 comments 3 minutes read

Batulicin, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Sosialisasi Perda yang dilaksanakan anggota Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan itu salah satu kewajibannya sebagai wakil rakyat di provinsi, agar masyarakat dapat mengetahui adanya payung hukum terkait tarif layanan kesehatan di rumah sakit.

Kegiatan tersebut bertempat di Aula Serbaguna Desa Mantawakan Mulia Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu diikuti pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel dengan narasumber Kepala Seksi Rawat Jalan RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Aini dan Kepala Radiologi RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Ayatullah, Senin (6/9/2021).

Muhammad Aini saat memberikan paparan dihadapan puluhan peserta menyampaikan biaya operasional RSUD Ulin Banjarmasin tidak sepenuhnya didapatkan melalui APBD Kalsel, namun juga melalui biaya tarif yang ditarik dari masyarakat.

“RSUD Ulin Banjarmasin diberi kesempatan memungut biaya, tetapi harus berdasarkan Perda,” paparnya.

Diungkapkannya Perda Pola Tarif ini satu bentuk jaminan kepada rumah sakit dalam menarik biaya dari masyarakat tanpa melanggar hukum atau pungutan liar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 052 Tahun 2019.

Aini menuturkan titik berat biaya yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak memilik kartu jaminan seperti BPJS, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dana lebih awal sesuai tarif dan layanan kesehatan yang digunakan.

“Mereka kadang-kadang menyiapkan dana yang dianggap cukup. Ternyata tidak,” tuturnya.
Ditambahkan Aini informasi tentang pola tarif layanan kesehatan ini juga menjadi penting bagi pemilik kartu BPJS, yang kerap kali menggunakan jasa kesehatan di luar dari kelas yang seharusnya.

“Untuk pengguna BPJS yang menggunakan jasa lebih tinggi, ada selisih tarif yang dikenakan,” tambahnya.
Aini menyebutkan secara umum sumber pembiayaan RSUD Ulin Banjarmasin ini terbagi menjadi dua, yakni dari pemerintah untuk penggajian serta pungutan dari jasa kesehatan untuk operasional.

Sementara itu anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi bersyukur atas
terlaksananya kegiatan

Sosialisasi Perda Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Ulin Banjarmasin ini sebagai tanggung jawab untuk mensosialisasikan Perda yang sudah dibuat kepada masyarakat.
“Perda bukan barang jadi kemudian disimpan. Tetapi dibuka, dipelajari dan disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Adik kandung Paman Birin ini menandaskan dengan Sosialisasi Perda ini akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang merasa terbebani dengan mahalnya biaya kesehatan karena sudah mendapatkan informasi di awal.

“Mindset biaya rumah sakit mahal, orang miskin tidak boleh sakit, ini harus diubah. Karena tarif yang dikenakan sesuai peraturan,” pesannya.

Politisi santun ini menegaskan biaya rumah sakit untuk pasien umum ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah apabila masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.

“Ada dana sekitar 10 miliar rupiah untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin. Ini tidak boleh di refocusing,” ingatnya.

Wakil rakyat asal Partai Golkar ini menyatakan prihatin dengan banyaknya kasus penolakan warga miskin yang berobat di rumah sakit karena faktor biaya, sehingga ia menginginkan agar kasus tersebut jangan sampai terjadi di Kalsel.

“Apa kita tega melihat ada warga banua yang tidak diterima berobat di rumah sakit karena tidak mampu? Tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Yani Helmi juga membagikan obat-obatan untuk daya tahan tubuh serta masker kepada masyarakat yang hadir melalui kepala desa.

“Ini pemicu saja. Tugas sebenarnya ada di pemerintah,” sebutnya.

Sementara Kepala Desa Mantawakan Mulia Kasmiadi memastikan akan menyampaikan informasi yang didapat kepada masyarakat.

“Yang hadir kan terbatas. Selain karena kesibukan, juga karena menjaga protokol kesehatan, makanya nanti kami yang akan melanjutkan menyampaikan informasi ini,” terangnya.

Rilis  : DPRD Kalsel
Editor : Sopian




			
            

			        

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment