Lakukan Politik Uang, 4 Caleg Berinisial MS, NV, TN, dan NL Terancam Pidana Pemilu

by admin
0 comments 1 minutes read

 

Banjarmasin, BARITO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin sepertinya dianggap remeh oleh peserta pemilu. Pasalnya, meski dihari masa tenang kampanye masih saja ada aktivitas kampanye dan banyak Apk yang masih terpasang.

Tidak hanya melakukan pelanggaran yang semestinya ditaati oleh semua peserta pemilu. Pelangaran ‘money politik’ juga dipraktekan oleh beberapa peserta pemilu. Seperti yang baru saja ditindak Bawaslu Kota Banjarmasin sekarang ini.

Sedikitnya ada empat inisial peserta pemilu telah melakukan pelanggaran pemilu. Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani menyebutkan, inisial pelanggar pemilu itu MS, NV, TN, dan NL yang dipergoki saat timnya berpatroli.

Patroli itu dipimpin oleh ketua Panwascam Banjarmasin Tengah, Ahmad Baihaki, yang
menerima informasi dari warga bahwa ada dua caleg yang membagi bagikan uang saat masa tenang.

Mendapat laporan itu, patroli kemudian melakukan penyisiran ketempat kejadian dan telah mengantongi beberapa bukti uang senilai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, serta selebaran poto caleg. Selain foto juga dilengkapi nama dan lambang partai dengan empat inisial tersebut.

“Keempat Caleg terduga itu masing-masing dua orang di tiap kecamatan. Dari Kecamatan Banjarmasin Tengah, berinisial NV dan MS. Sedangkan di Kecamatan Banjarmasin Timur berinisial TN dan NL.
Kalau Banjarmasin Tengah itu dapil kota dan provinsi. Kalau Banjarmasin Timur semuanya dari dapil kota,” terangnya.

Subahani melanjutkan, kasus masih dalam proses. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Sentra Gakumdu setempat. Setelah itu dijadikan temuan, baru akan segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana itu telah melanggar pasal 523 ayat 2 terkait menjanjikan uang dimasa tenang.

“Sanksinya empat tahun penjara dan denda 48 juta,” katanya.

Kalau indikasi itu benar dan terbukti, apakah Caleg tersebut dicoret secara administrasi? Kata Subhani, ini masih masih berupa temuan, prosesnya pun akan bertahap.

“Kami kejar pidanaya dulu. Semoga ini juga menjadi pelajaran bagi Caleg yang lain. Jangan melakukan politik uang, karena ini berupa tindak pidana,” tegasnya. hamdani

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar