Banjarmasin , BARITO – Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Afid Kuddin yang didakwa melakukan pungli akhirnya harus menerima kenyataan divonis selama 16 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH dalam putusannya juga mendenda Afid Kuddin sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU yang telah melakukan penuntutan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UURI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP..
Sebelumnya JPU Syaiful Bahri SH telah menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Atas vonis majelis hakim, terdakwa yang berada di Lapas Kotabaru dan mengikuti sidang melalui virtual menyatakan menerimanya.
Diketahui terdakwa telah melakukan pungli yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp114.372.000 per laporan hasil audit investigasi tanggal 29 Maret 2021 atau selama menjabat Kades dari bulan Agustus 2017 sampai Pebruari 2021 sebesar Rp409.833.000.
Diutarakan, kalau Afid melakukan di pasar Sukorame di Desa Tegalrejo yang tanahnya milik atau aset Pemkab Kotabaru sejak dia mulai menjabat. Yakni sejak Agustus 2017 sampai Pebruari 2021. Padahal tidak ada aturan dasar hukum baik dari Pemkab Kotabaru maupun peraturan desa Tegalrejo.
Dalam melakukan aksinya, Afid dibantu oleh saksi Hari Purwanto, Wiji Lestari dan Sutikno.
Dimana para saksi diberi upah berbeda besarannya, seperti Hari Purwanto yang melakukan pungutan didepan gedung serbaguna pasar Sukorame
mendapat Rp300.000 perbulannya. Kemudian Wiji Lestari yang memungut disekitar lapangam 11 Maret diberi upah Rp200.000 perbulan serta dan Sutikno yang melakukan pungutan di sekitar Pasar Sukorame mendapat upah Rp100.000 perminggunya.
Total pungutan perbulan terkumpul sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta.
Uang tersebut selain untuk pribadi, juga digunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa, sekretaris desa, kaur dan kasi di pemerintahan desa tegalrejo. Serta bayar semua operasional kantor desa.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius