Marabahan, – Tim Kota Layak Anak (KLA) yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur pada dinas/instansi di lingkup Pemkab Batola, menggelar razia penertiban reklame rokok yang tak berizin di kawasan kota Marabahan dan sekitarnya, Senin (26/06/2023).
Penertiban sesuai intruksi Sekretaris Daerah Batola, H Zulkipli Yadi Noor, selaku Ketua Tim KLA Kabupaten Batola.
Sekda mengintruksikan untuk membongkar bongkar 5 buah reklame neon box iklan rokok di Jalan Bahaudin Musa, Desa Baliuk Kecamatan Marabahan.
Sebelum melaksanakan pembongkaran, Tim Penertiban telah melaksanakan rapat di DPMTSP.
Baca Juga: Paman Yani Tegaskan Pelayanan Kesehatan Adalah Hak Dasar Masyarakat
Pembongkaran dilaksanakan oleh Kepala BPPRD Gusti Rosa Syahrum, Sekretaris Satpol PP Batola Sri Wahidah, Camat Marabahan dan sejumlah anggota Satpol PP yang mentertibkan kontruksi reklame permanen tersebut.
Reklame yang ditertibkan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor: 5 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok tertera pada Pasal 11 ayat (3) yang berbunyi: “Setiap orang dan badan hukum dilarang menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Batola”.
Selain itu, Pemkab Batola melarang adanya iklan rokok baik berupa spanduk maupun reklame untuk mengurangi rokok dan komitmen melindungi anak dari bahaya dan paparan iklan promosi sponsor rokok demi mendukung predikat Kabupaten Layak Anak.
Kepala BPPRD Batola, Gusti Rosa Syahrum, mengatakan reklame dibongkar karena tanpa izin dan tidak membayar pajak. Apalagi jelas melanggar Peraturan Daerah yang melarang promosi iklan rokok di wilayah Kabupaten Batola. (Adv/Diskominfo/Wke)