Langgar Undang-Undang, Keramba di Banua Anyar dibiarkan

Banjarmasin, BARITO – Keberadaan keramba ikan yang berada di Sungai Martapura, Banua Anyar disebut menyalahi aturan Undang-Undang tentang sungai. Namun, karena alasan pembinaan masyarakat dalam hal pertanian perikanan, peraturan itu diacuhkan.

Kadis Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Mukhyar, sependapat mengenai adanya regulasi itu dan telah dilanggar. Hanya saja langkah inginnya penertiban dilokasi tambak itu memerlukan pendekatan terlebih dulu.

“Sebenarnya itu dilarang, kedepannya kami bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Banjarmasin akan memindahkan lokasi agar tidak lagi di sungai lagi,” bebernya kepada wartawan di lokasi tambak Banua Anyar, Rabu (9/10).

Terkait meruginya petani karena ikan ditambak mendadak mati, hal itu bagi Mukhyar merupakan pembelajaran. Pihaknya sudah pernah menegur soal tambak karena alasan pencemaran lingkungan. Namun karena seolah tak digubris, tambak tetap berjalan dan justru meluas.

“Kejadian itu sebuah pelajaran, kan kalau begini mereka juga kan yang rugi. Kita sudah mengingatkan,” tuturnya.

Soal matinya ikan, menurut Mukhyar, selain karena faktor interusi air laut, pakan ikan sebenarnya ungkap Mukhyar mengandung racun. Itu disebabkan banyaknya pakan yang mengendap dipermukaan tambak.

“Pakan ikan yang berlebihan juga bisa menyebabkan matinya ikan ditambahnya lagi air asin. Karena pemberian pakan tidak semuanya dimakan ikan, masih ada yang mengendap dipermukaan, nah itu lama-kelamaan menjadi racun,” ucapnya.

Sementara itu Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Banjarmasin, Lauhem, ia menyarankan memberi pakan jangan berlebihan, karena pakan yang disebar tidak semuanya dimakan.

“Jangan memberi pakan yang berlebihan. Apalagi jenis ikan yang mati ini semuanya jenis ikan bawal. Ikan ini memang tidak memiliki kemampuan bertahan hidup yang baik, berbeda dengan patin,”.

Sebelumnya, Asril, Kasi OP SDA Balai Wikayah Sungai Kalimantan II menyebutkan, aktivitas tambak di sungai merupakan hal telah melanggar undang- undang tentang sungai. Karena dapat mencemari lingkungan dan berpengaruhi jalur transfortasi. Terkait itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi kepada pemerintah setempat.

“Itu telah menyalahi aturan, nih saya lagi di Palangkaraya, pulang ini akan kita tindak lanjut,” tegasnya.

Hamdani

Related posts

Dua Jemaah Gowes asal Medan Sampai di Banjarmasin, Siap Hadiri Haul ke-20 Guru Sekumpul

Selama Tahun 2024, Kejari Banjarmasin Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp575 Juta Lebih

ICMI Kalsel Wacanakan Audiensi Bersama Gubernur Muhidin, Siap Bangun Banua