Laporan Dugaan Pengeroyokan Oknum Bhayangkari Dibantah, Terlapor Akui Malah jadi Korban

SALING LAPOR - Kasus penganiayaan terhadap korban, juga dilaporkan terlapor sebagai korban, ke polisi namun mereka keduanya masih ada hubungan keluarga. (ilustrasi)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Laporan pengaduan Nur Aisyah ke Polda Kalsel dan Mabes Polri yang mengaku dikeroyok, Senin (3/6/2024 lalu seperti diberitakan, dibantah pihak terlapor.

Sebaliknya kejadian itu menurut pengacara Maria Rohana Sitomorang, kliennya yang sebenarnya menjadi korban, Kamis (6/6/2024) sore. “Jadi saya mengklarifikasi bahwa klien saya ini adalah korban dari penganiayaan Aisyah, hijab dan rambut Korban ditarik dari belakang dan dihentakan sampai jatuh ke tanah. Terkait dituding pengerorokan sebanyak tujuh orang, itu tidak sesuai fakta, karena saudara korban hanya melerai, ” tegas advokat berkaca mata ini di Mapolresta Banjarmasin.

Sementara terkait tudingan dugaan oknum istri Bhayangkari ikut mengeroyok juga tidak benar.
Mereka semuanya melerai bukan menganiaya. Tidak ada perbuatan menendang dan mencekik, justru pelapor yang tidak melepaskan tangannya saat menarik rambut atau jilbab korban selama beberapa menit. “Ibu Bhayangkari itu berteriak tolong supaya dilepaskan tangan terlapor dari korban,” terangnya.

Sementara tudingan kerabat korban membawa sajam jenis clurit, Maria mengakuinta , tetapi kejadian ribut itu sudah bubar. “Paman saya panggil tak jauh dari halaman rumah TKP, tapi dia tidak ada sama sekali mengancam, lantaran penganiayaan itu sudah tidak ada lagi,” beber Maria.

Baca Juga: Pasutri di Katingan Kalteng Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Ditemukan Mandau dan Tombak Didekat Keduanya

Sementara pertanyaan Aisyah melalui pengacaranya soal laporan yang sudah setahun lebih dan kasusnya ditangani Polresta Banjarmasin namun belum ada kelanjutannya.
Maria menyatakan, pihaknya ingin agar kasus ini berujung damai, lantaran masih ada proses mediasi. “Sayangnya mediasi beberapa kali gagal, karena Aisyah meminta harta warisan rumah dan bedakan serta emas ibu korban, karena tidak masuk akal dalam hukum waris agama Islam,”pungkasnya.

Kasus yang terjadi sejak 18 April 2023 itu dari versi Aisyah datang ke rumah suaminya bernama Amin, ia sedang membereskan pakaian untuk pulang ke Madura. “Aisah adalah istri kedua Amin pascaistri pertamanya meninggal dunia. Dan faktanya kejadian ada di luar rumah, dan disaksikan oleh warga sekitar,” jelas Maria.

Dia menegaskan korban dan saudara lainnya sudah melarang dan mempersilahkan ayah tirinya kawin lagi asal tidak membawa Aisyah ke rumah mereka. “Tiba-tiba Amin marah dan menyuruh pelapor menjambak korban,”beber Maria.
Akibatnya korban mengalami bengkak pada lehernya dan dirawat selama tiga hari di rumah sakit.

Atas kejadian itu, pengacara ini menyatakan, korban sudah lapor duluan ke Polresta Banjarmasin. “Jadi sebenarnya korban kami sudah lapor duluan, dan ada visum dokter. Besoknya baru Aisyah yang juga lapor ke polisi,”ingat Maria.

Sayangnya penasehat hukum dan korban tidak membawa bukti laporan pengaduan mereka. ” Silakan tanyakan sama penyidik Reskrim Polresta saja terkait LP dan visum kami,”singkatnya.

Beberapa hari sebelumnya, Kuasa hukum Aisyah, DR Nizar Tanjung menyayangkan, penanganan proses laporan kliennya yang sudah lebih setahun tak kunjung ada kejelasan. “Sudah setahun lebih, sejak 18 April tahun lalu, tapi tak ada kejelasan. Padahal sudah ada juga hasil visum dilampirkan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemilik Sabu 16 Paket Dibekuk di Rumah Keluarganya di Teluk Dalam Banjarmasin

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa saat dikonfirmasi awak media sore tadi mengatakan, bahwa tidak benar hal tersebut tidak ada kejelasan penanganan kasusnya. “Sampai saat ini proses dua perkara saling lapor itu masih berjalan secara profesional dan dapat di pertanggungjawabkan. Ini perkara saling lapor. Keduabelah pihak masih ada hubungan keluarga. Kami pastikan kami tetap tegak lurus sesuai aturan hukum yang ada,”tegas nya.

Eru melanjutkan, memang ada beberapa hambatan dalam prosesnya, terutama dari saksi saksinya sulit dimintai keterangan saat proses penyelidikan. Karena mereka meminta kepada pihak penyidik untuk memfasilitasi mediasi terlebih dahulu,

Namun demikian terkait beberapa kali mediasi mereka tidak ketemu solusi. “Jadi bukan menjadi tanggung jawab kami. Apalagi terkait persyaratan damai yang diajukan masing-masing.
Kita juga sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan. Terkait perkara ini. Kita akan periksa tambahan keterangan ahli. Sehingga perkara ini berjalan tetap dalam koridor hukum,”pungkas Eru Alsepa.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin