Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – PERKEMBANGAN kasus laporan dugaan perzinahan yang dilakukan JF (49), seorang ASN Pemerintah Kota Banjarbaru, dikabarkan resmi dicabut . Pencabutan menyusul hasil visum laboratorium yang negatif
Informasi terhimpun laporan itu dicabut langsung oleh pelapor, yakni FWS (41), Selasa (29/8/2023).
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, dikonfirmasi wartawan Rabu (30/8), membenarkan hal tersebut
“Pelapor dalam perkara tersebut telah datang ke Polres Banjarbaru dan mencabut laporan yang dibuatnya tentang dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP,” kata Syahruji.
Dikatakan Syahruji, laporan tersebut awalnya diterima Polres Banjarbaru pada 16 Agustus 2023.
Pelapor FWS diketahui merupakan suami sah dari HL (39), perempuan yang sebelumnya dilaporkan bersama JF dengan dugaan tindak pidana perzinahan.”Tindak pidana ini tergolong ke dalam delik aduan, yang mana perkara ini bisa diproses apabila ada laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban dari suatu tindak pidana tersebut,” ucapnya.
Kuasa Hukum J, Heny Maria Ulfah, meminta pihak kepolisian untuk mengeluarkan surat pemberhentian penyelidikan.
Tidak hanya itu, dia juga meminta polisi untuk menyerahkan hasil visum atas pemeriksaan terlapor dalam perkara teraebut.
“Dokumen-dokumen tersebut kami minta untuk keperluan kami,” ujarnya.
Sementara itu menyusul pencabutan laporan ternyata tak serta merta membuat kasus ditutup.
Keluarga terlapor yang merasa dirugikan baik secara moril dan materil atas kasus penggerebekan yang sempat viral dengan tudingan dugaan perselingkuhan itu masih tidak terima.
Menurut ayah dari JF , Agus Gani, ia berencana akan melaporkan balik pihak yang melakukan penggerebekan terhadap putranya dengan tudingan perselingkuhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pensiunan TNI ini mengatakanpenggerebekan diduga direkayasa”Hak pelapor untuk mencabut laporan, namun keluarga kami sudah dirugikan dengan pemberitaan yang viral itu hingga anak saya (JF) batal umroh”tegas Agus Gani kepada Barito Post, Kamis (23/8/2023) siang.
Pensiunan TNI dari Matra Udara bagian Intelijen ini selain melaporkan balik pelapor FWS dan pengacara Supiansyah Darham.
.
Supiansyah Darham sendiri sebelumnya sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel terkait dugaan pencemaran nama baik karena diduga menyebarkan video penggerebekan di akun media sosialnya .
Supiansyah Darham juga dilaporkan ke Konggres Advokad Indonesia (KAI) Kalsel terkait dugaan pelanggaran etik .
Agus Gani memaparkan selain melaporkan balik FWS dan pengacara Supiansyah Darham, dia juga akan melaporkan oknum aparat yang diduga ajak penggerebekan tanpa surat kuasa dan surat perintah”Seperti tidak memiliki etika apakah yg digerebek itu seorang teroris , saya menduga ada persekongkolan jahat, logika saja sebelum penggerebekan si wanita buntutin”duganya.
Agus Gani menduga penggerebekan adalah jebakan untuk anaknya”Posisi anak saya lagi makan dengan rekannya sejawat karena besok pagi mau berangkat umroh” sesalnya
Penulis/Editor Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya