Laporan Kasus PNS Terduga Poliandri  Diterima  PPA Polresta.

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Masih ingat kasus seorang istri berstatus PNS yang diduga  punya dua suami (RA)  dan diduga “palsukan statusnya?
PNS yang dilaporkan suami  sirinya itu  perkaranya telah  diterima oleh pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin,  Selasa (29/9/2020) dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Penasehat hukum pelapor,  Robert Hendra Sulu SHMH usai menghadap pihak Reskrim Polresta mengatakan, kasus ini sangat unik dan menarik.  Karena biasanya suami punya istri dua atau tiga,  sudah biasa.  Tapi kali ini istri punya dua suami (poliandri)

Pengacara rambut gondrong itu membeberkan kliennya yakni,  pria berinisial MR (42) yang mengadukan istri sirinya berinisial RA (40) ke Polresta Bamjarmasin,  Senin (14/9/2020) lalu, namun baru dua minggu kemudian diterima.  Istri yang dinikahi MR itu diduga “memalsukan” status janda padahal masih punya  suami sah.

Terungkapnya status PNS pada salah satu rumah sakit di Banjarmasin itu,  ketika MR ke rumah RA pada 6 Mei lalu dan di situ ada suami RA yakni HD.  Hal itu diakui RA  bahwa laki-laki itu suaminya yang jarang di rumah.

Kontan saja pengakuan itu membuat MR geram dan  terjadi penganiayaan terhadap RA.                                   Wanita itu pun mengadukan perbuatan  MR  ke Polsek Kertak Hanyar hingga berakhir di Pengadilan Negeri  Martapura Kabupaten Banjar.  Dari fakta sidang itu terungkap RA mengakui HD itu suaminya.

Pengacara MR,  Robert Hendra Sulu  menambahkan,  pernikahan siri itu terjadi pada 23 Juli 2020 lalu dengan   saksi atau wali  adik kandung RA yakni AA. Namun faktanya saksi tidak hadir pada pernikahan  itu.  Seharusnya dalam persidangan keluarga tidak boleh menjadi saksi, kesaksiannya  dipertanyakan karena tidak mengetahui apapun.

Pernikahan siri itu  sempat dibuat surat aslinya bermaterai namun karena cekcok dan  emosi lalu disobek korban.  “Saya sudah melakukan koordinasi dan kasusnya ditangani Uni PPA Polresta, guna menanyakan surat pengaduan pada 5 Agustus lalu, “terang Robert.

Dia mengadukan pelaku  dengan pasal berlapis yakni  hukuman disiplin Pasal 266 dan 279 dalam PP nomor 53 Tahun 2010. Pasal 266 memberikan keterangan yang tidak benar di dalam surat nikah siri tahun. Sedangkan  Pasal 279 menyembunyikan status perkawinan.

Sebelumnya Kepala SDM RSUD Ulin Banjarmasin Ruspandi, Selasa (15/9/2020) lalu menyatakan, hingga saat ini status RA PNS setempat, masih suami dari HD.

Dalam persidangan putusan di Martapura itu juga,  Robert  memohon klienya dibebaskan. “Karena menyesali perbuatannya,  MR juga tak pernah dihukum dan memberikan keterangan seadanya dan korban RA sudah memaafkannya,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar