Banjarmasin, BARITO – Muka Treeswaty Lanny Susatya nampak sekali kecewa. Bagaimana tidak kecewa, Tim Satgas Mafia Tanah yang dia rasa bisa membantu perjuangan selama 9 tahun untuk merebut haknya yang diduga telah dikuasai mafia tanah menolak menindaklanjuti laporannya.
Alasanya karena tidak merugikan keuangan negara.
“Nah lho kerugian negara?. Kami ini masyarakat yang mencari keadilan. Masyarakat yang merasa dikriminalisasi,” ketus Lanny ditemui di Lobby Kejati Kalsel, Selasa (12/4).
Menurut dia Kejati Kalsel tidak memproses laporannya dengan alasan tidak merugikan keuangan negara dan itu sengketa perdata.
“Slogannya kan mau memberantas mafia tanah. Lha ini ada oknum yang diduga terlibat mafia tanah kok malah didiamkan, ada apa ini,” katanya.
Melihat ini, Lanny akhirnya mempertanyakan kinerja Tim Satgas Mafia Tanah Kejati Kasel. “Lalu kerjanya apa,” ucapnya.
Secara singkat Lanny menceritakan kalau tanah miliknya di Jalan A Yani Kilometer 16.696, Gambut Kabupaten Banjar diduga telah diserobat oknum mafia tanah. Kasus ini lanjut dia sudah dia laporkan bahkan berproses perdata di PN Banjarmasin.
Sayangnya kendati telah mengantongi dokumen lengkap, Lanny tidak bisa merebut tanahnya tersebut. Menurut dia, mafia tanah sangat kuat untuk dilawan.
Namun bukan berati menurutnya dia berhenti sampai disitu.
Melihat spanduk besar bertuliskan lapor ke satgas mafia tanah kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, diapun mencoba melapor melalui layanan hotline ke Kejati Kalsel.
Sayang laporan secara hotline bahkan ofline yang dia lakukan tak kunjung ditindaklanjuti.
Merasa ada yang janggal dia lanjut Lanny kemudian melaporkan secara langsung ke Tim Satgas Mafia Tanah Kejagung RI.
“Di Kejagung saya diterima Ketua Tim Satgas Mafia Tanah bernama Tengku dan mengatakan kalau mereka akan menghubungi pihak Kejati Kalsel,” katanya.
Dan memang benar beberapa hari kemudian dia lanjut Lanny diberitahu kalau surat laporannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Nomer Surat : R-703/D.4/Dek.4/03/2022 tanggal 8 Maret 2022.
Namun oleh tim dari Kejati Kalsel mengatakan tidak bisa menundaklanjuti dengan alasan sengketa perdata.
Terpisah Ketua Tim Satgas Mafia Tanah Abdurrhaman SH MH melalui Kasi Penkum Novel Romadu SH MH mengakui memang pihaknya tidak bisa menindaklanjuti laporan disebabkan karena itu sengketa perdata.
“Setelah kita lakukan penelaahan dan klarifikasi, disimpulkan kalau aduan itu masuk dalam hak sengketa keperdataan. Ya kita tidak bisa menindaklanjutinya,” ujar Novel.
Terkecuali tambah Novel ditemukan ada oknum pemerintahan yang diduga melakukan penyimpangan dalam penerbitan dokumen tanah tersebut. “Nah mungkin kita bisa turun menindaklanjuti oknum yang dimaksud,” katanya.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius