Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Bank Kalsel menerapkan larangan pemberian hadiah dalam bentuk apapun kepada Dewan Komisaris, Direksi maupun Insan Bank Kalsel dalam rangka Bulan Suci Ramadan 1445 H.
Hal ini menjadi bagian program pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan. Berikut pengumuman di akun resmi instagram Bank Kalsel :
LARANGAN PEMBERIAN HADIAH KEPADA SELURUH JAJARAN BANK KALSEL
Baca Juga: Stok BBM dan LPG Mencukupi pada Ramadan 2024
Untuk menerapkan nilai integritas melalui sistem tata kelola yang baik salah satunya yakni melalui program pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan, Bank Kalsel memberitahukan kepada seluruh Nasabah/Debitur/stakeholders/rekan/mitra kerja Bank Kalsel untuk tidak memberikan hampers/hadiah/parsel atau dalam bentuk apapun kepada Dewan Komisaris, Direksi maupun Insan Bank Kalsel, termasuk dalam rangka Bulan Suci Ramadan 1445 H.
Apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran atas komitmen tersebut, mohon kesediaannya bisa melaporkan melalui Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel melalui :
Baca Juga: Berbagai Manfaat Kunyit untuk Kesehatan
Nomor telepon 0811 50 222 77 atau email ke [email protected]. id/
[email protected]. id.
Editor: Afdiannoor Rahmanata
Follow Barito Post klik Google News