Pelaihari, BARITO – AKSI para pelaku kejahatan peredaran narkotika semakin nekad saja bahkan berani melawan dengan senjata tajam ketika akan dilakukan penangkapan. Seperti ketika jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel saat membekuk tersangka pelaku tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial SR alias Aril (47) warga Jalan Swadaya, Desa Kurau Selatan, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel.
SR yang sudah diendus dugaan dalam peredaran sabu ditangkap petugas di tepi Jalan Swadaya, Desa Kurau Selatan, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel tak jauh dari rumahnya sekitar pukul 18.45 Wita, Kamis (25/3/2021).
Meski sudah diminta menyerah saat akan diringkus, SR justeru mencabut sebilah belati dari balik bajunya dan mencoba melawan.
Namun berkat keahlian anggota terlatih Subdit1 yang langsung Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata, perlawanan SR dapat dilumpuhkan meski hanya menggunakan tangan kosong.
Saat digeledah, petugas menyita 13 paket sabu dengan total berat 19,15 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan SR dalam kotak rokok yang disimpan di dalam pakaiannya.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai senilai Rp 20,6 juta, satu unit smartphone, satu kartu ATM dan kotak rokok yang digunakan SR menyimpan sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata membenarkan penangkapan petugas terhadap SR.
“Betul, sekarang tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru ini
SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat sebgab Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Mercurius