Advertorial
Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin melakukan Penyerahan Manfaat Program Perlindungan Jaminan Sosial kepada seluruh Penyuluh Agama Islam se-Provinsi Kalimantan Selatan di Pendopo Masjid Al-ikhsan, Desa Kersik Putih, Kamis (27/3/2025).
Kegiatan simbolis tersebut dihadiri anggota Komisi 8 DPR RI sekaligus anggota MPR RI, H Sudian Noor bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu diwakili H Rusbandi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin.
Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan simbolis manfaat perlindungan program jaminan sosial kepada Pengurus LAZIS Assalam Fil Alamin sebanyak 807 Penyuluh Agama Islam se-Provinsi Kalsel.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada H Sudian Noor dan Yayasan LAZIS Assalam Fil Alamin, karena telah mendaftarkan seluruh Penyuluh Agama Islam menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Seluruh penyuluh agama islam yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari hingga Desember 2025 nanti dan seluruh biaya ditanggung oleh Lazis Assalam Fil Alamin,” tutur Vina.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama anggota DPR RI Komisi 8, H Sudian Noor menyampaikan betapa pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi para penyuluh agama. karena memiliki resiko yang tinggi ketika bekerja dilapangan.
“Dengan adanya perlindungan ini kami semua berharap kesejahteraan penyuluh agama semakin terjamin. Kemudian dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas mulianya,” tutur Sudian.
Selanjutnya Vina menjelaskan manfaat dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang didapat oleh penyuluh agama tersebut, yaitu sebagai perlindungan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau kematian diluar kecelakaan kerja. Apabila mengalami kecelakaan kerja maka tenaga kerja akan mendapatkan perawatan khusus gratis di rumah sakit PLKK tanpa dikenakan biaya hingga mendapatkan santunan dan begitu juga jika tenaga kerja mengalami cacat anatomis atau kehilangan organ tubuh.
Terlebih lagi jika peserta mengalami kematian atau meninggal dunia akibat apapun akan mendapatkan santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp42 juta. Kemudian bisa mendapatkan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta dengan rincian TK sampai SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, SMP sebesar Rp2 juta per tahun, SMA sebesar Rp3 juta per tahun dan S1 sebesar Rp12 juta per tahun.
“Dengan adanya perlindungan yang sangat luar biasa kemanfaatnya dan iuran yang sangat ekonomis ini, kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat seperti penyuluh agama islam ini dapat bekerja dengan tenang tanpa harus merasa cemas akan kesejahteraan dirinya dan keluarganya,” tutup Vina.
Penulis : Arsuma/Advertorial
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya