LBH Anshor Laporkan Bupati HST

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Polemik posisi jabatan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalsel melaporkan Bupati HST, Ahmad Chairansyah ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel.

Laporan LBH GP Anshor ini mengatasnamakan masyarakat Kabupaten HST terkait  belum adanya kepastian pengisian jabatan wakil bupati, padahal nama-nama calon sudah diajukan partai pengusung sejak lama.

Perwakilan LBH Anshor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, Rabu (3/7), mengatakan Bupati HST diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016. “Bupati telah menghilangkan hak warga masyarakat untuk dipilih sebagai Wakil Bupati, itu yang kita laporkan,” ucapnya.

Selain itu dikatakan Husin berlarut-larutnya kasus pengisian kursi wakil bupati ini merugikan masyarakat secara luas dan dikhawatirkan akan  membuat roda pemerintahan tidak berjalan maksimal. Laporan LBH GP Anshor Kalsel melalui surat 01/LHBA-Kalsel/Dumas/2019 dengan lampiran satu berkas alat bukti, telah diterima oleh petugas Dit Krimsus Polda Kalsel.

Untuk diketahui Bupati HST saat ini adalah Wakil Bupati yang menggantikan Bupati terdahulu Abdul Latif yang tersandung kasus suap proyek dan terkena OTT oleh KPK beberapa waktu lalu. Partai pengusung masing-masing PKS, Gerindra dan PBB awalnya mengusulkan tiga nama yaitu Faqih Jarjani, Mahmud dan Berry Nahdian Furqan. Namun dalam perjalanannya Mahmud mengundurkan diri.

Belakangan bupati justru mengusulkan dua nama yaitu Mahmud dan Faqih Jarjani. Usulan atas nama Berry Nahdian Furqan malah dicoret bupati. Perkembangan selanjutnya tiga parpol pengusung sepakat mengusulkan dua yaitu Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Furqan kepada Bupati dan sudah ditembuskan ke DPRD setempat. Namun dua nama tersebut hingga kini tidak diproses bupati.

Menurut pengamat hukum dari Universitas Lambung Mangkurat, Akhmad Fikri Hadin, jika  ada upaya menghalang-halangi seseorang menjadi calon wakil bupati maka sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 180 ayat 2, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp96 juta.

Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari Bupati Hulu Sungai Tengah terkait dilaporkannya dirinya ke Polda Kalsel. ril/slm

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar