Oleh : Sy. Nisfuady SH
Rokok ilegal ada di pasar Indonesia , yang menyebabkan hilangnya pendapatan Pemerintah , yaitu antara 18,5 persen dan antara 12,1 persen sebagai bagian dari pendapatan pajak tembakau .Kontributor rokok ilegal Indonesia adalah 90 persen dari industri dalam negeri dan 10 persen dari industri luar negeri . karena itu Indonesia harus mengenakan pajak pada perusahaan tembakau informal . dan Dananya sangat dibutuhkan dalam Pembangunan , serta DBH CHT nya diharapkan bisa dimanfaatkan oleh para Pemerintah Daerah/Kota .
Faktor-faktor yang mungkin menyebabkan rokok illegal adalah struktur pajak Indonesia yang kompleks dan perilaku negative perusahaan rokok.
Baca Juga: KONI HST Kenalkan Cabang Olahraga Pickleball, Olahraga Easy & Fun
Dampak ekonomi dari pandemik mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat yang sebelumnya Covid-19 sudah pada titik terendah . Hal ini menyebabkan perpindahan pembelian ke produk dengan harga murah ( Downtrading ) .
Banyak perusahaan rokok resmi yang paling terimbas pada awal awal pandemi. Pandemi memaksa Pemerintah untuk membatasi aktivitas masyarakat sehingga konsumsi rumah tangga pun jeblok . Pandemi Covid – 19 , perlambatan ekonomi , hingga kenaikan harga BBM Subsidi mengubah tren industri rokok Indonesia dengan membuat pasar domestik dibanjiri rokok murah yang masih membuat orang Indonesia masih bisa Ngebul .
Survey sejumlah lembaga juga menunjukkan bahwa pandemik tidak mengurangi jumlah perokok. Namun , mereka mulai beralih ke rokok yang lebih murah sesuai dengan kebutuhan kondisi keuangan masing-masing yg tidak lagi melihat Brand .Kita bisa melihat dengan mudah dipasaran banyak merek baru dan produk murah bertebaran di pasaran . Preferensi perokok agak sulit untuk diubah dengan produk-produk murah dikarenakan daya belinya masih kuat , tapi bagaimana dengan yang tidak kuat ?
Komnas Pengendalian Tembakau ( Komnas PT ) mengapresiasi keputusan Pemerintah RI dengan menaikkan cukai rokok sebagai mekanisme pengendalian konsumsi rokok sesuai fungsinya , hal ini mengingat harga rokok yang murah membuka peluang anak-anak Indonesia menjadi perokok . tapi benarkah …. ? , malah Pusat Kajian Jaminan Sosial ( PKJN ) Universitas Indonesia menyampaikan temuannya mengenai adanya pengaruh harga pada pengaruh harga pada peluang anak menjadi perokok.
Ternyata hasil studi tsb menunjukkan harga yang semakin tinggi mengurangi kemungkinan anak usia remaja (SMA) untuk merokok. Hal ini berarti , kenaikan harga rokok adalah kunci pengendalian rokok pada anak-anak . tapi sekali lagi apa benar … ?
Langkah Pemerintah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan ( SKT ) berdasarkan pertimbangan situasi pandemik dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT) karena berupaya melindungi keberadaan industri padat karya karena kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja sebesar 158.552 orang lebih.
Baca Juga: Orang Tua Korban Minta Pelaku Guru Ngaji di Kertak Hanyar Dihukum Kebiri
Pemerintah selalu berupaya dalam meningkatkan pengawasan dan penindakan baik yang bersifat preventif melalui sosialisasi dan pendirian Kawasan Industri Hasil Tembakau ( KIHT ) , dan refresif melalui kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal , Operasi Jaring , Patroli Laut , dan berbagai kegiatan penindakan yang sinergis dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait . tapi apakah kegiatan ini BERHASIL 100 % , wallahuallam, buktinya sekarang masih saja keberadaannya ada di pasaran .
Lalu apakah betul Rokok Bercukai/Berpita yang beredar di wilayah Kalsel/Teng/Tim yang ada merk dan berharga murah yang sangat mudah kita temui di warung-warung adalah sebagai barang Rokok yang Ilegal yang tingkat peredarannya semakin meningkat tajam antara 7 % – 12 % yang masih dibawah Negara-negara lainnya khususnya di ASEAN ?
Apakah barang yang kita lihat dipasaran ini hasil Komitmen Pemerintah ( KIHT ) untuk tetap mengedepankan industri padat karya dan yang menggunakan konten lokal dan cengkeh dengan Full Flavournya ? , kalau ini betul , berarti langkah untuk melindungi perokok anak dan remaja dalam prevalensinya merokok anak di Indonesia akan tidak berhasil . tapi apabila ini salah , berarti ada “ Oknum Berjamaah Dengan Pola TSM “ yang bermain dalam kebijakan pemerintah dan aturan pemerintah lainnya yang berdampak kepada penerimaan Negara.
Diskusi Publik adalah suatu langkah yang bisa dijadikan sebagai sumber masukan positif kepada Pemerintah dari aspek pertumbuhan ekonomi dan atau aspek kesehatan masyarakat demi melindungi masyarakat secara kuat dan komprehensif . dari hasil Diskusi Publik kemudian akan dibentuk “ Kelompok Komponen Element Masyarakat “ di Tiap Kelurahan yang akan ikut serta turun kelapangan dalam Misi “ Gempur Rokok Ilegal “ dalam membantu Aparat Penegak Hukum ( APH ) memberantas ROI ( ROkok Ilegal ) dipasaran dengan berbagai strategi yang pastinya akan diakui oleh Pemerintah keberadaannya .
Salah satu alat untuk mengawasi dan mengontrol peredaran Barang Kena Cukai (BKC) di masyarakat adalah dengan cara pelekatan pita cukai pada tiap barangnya . ciri-ciri pita cukai yang asli diantaranya adalah :
1) Lambang Negara RI
2) Lambang Ditjend Bea dan Cukai
3) Tarif cukai
4) Angka tahun anggaran
5) Harga jual eceran
6) Teks Indonesia
7) Teks Cukai Hasil Tembakau
8) Jumlah isi kemasan
9) Jenis hasil tembakau
10) Hologram dan Personalisasi .
Kenyataan diatas ,banyak pita cukai palsu beredar . dalam beberapa kasus pelanggaran pelanggaran pita cukai antara lain :
1) BKC tidak dilekati pita cukai
2) Menggunakan pita cukai palsu
3) Pita cukai bekas
4) Pita cukai tidak untuk peruntukannya atau tidak sesuai personalisasi .
Yang paling mudah lagi dilakukan cara mengidentifikasi pita cukai adalah dengan kasat mata ( Kertas, hologram dan cetakan ) dan dengan lampu ultra violet .
Bahkan , selain rokok palsu dan ilegal, ditemukan sebuah informasi adanya pemalsuan cukai. ada cukai asli dari kemasan rokok lama yang dilepaskan, dan ditempel kembali pada kemasan rokok baru. Kecurangan ini dapat mematikan industri rokok menengah ke bawah, dan merugikan pendapatan negara yang tidak kecil. “Pemalsuan cukai terjadi sedemikian rupa. Ada cukai palsu, KW 1, KW 2, bahkan ada cukai yang asli pun itu disiasati dan kemudian dilepas dan kemudian ditempel lagi. Dan ini menyebabkan kerugian negara yang tidak kecil dan merupakan kejahatan ekonomi yang sangat serius. Artinya kita juga bisa mengangkat isu kejahatan di industri rokok, akibat dari pemalsuan-pemalsuan ini .
Lalu apakah penerapan hukumannya dan peran masyarakat terkait adanya indikasi kepada para pelaku pelanggaran dalam hal pemasaran Rokok ? . Masyarakat diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok illegal serta dapat membantu Aparat Penegak Hukum ( APH ) dengan memberikan informasi valid apabila menemukan indikasi peredaran rokok illegal dengan mengenali ciri-cirinya.
Baca Juga: Puluhan Sarjana Baru STMIK Banjarmasin Diberi Peluang Bekerja ke Tanbu
Kalau rokok polos , diancam Pidana Penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai ( pasal 54 UU Cukai ). kemudian rokok dengan pita cukai palsu ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai ( pasal 55 hurup a,b,c UU Cukai ) , selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas Pidana Penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (pasal 55 hurup a,b,c UU Cukai ).
Selanjutnya dengan pita cukai bukan peruntukannya dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (pasal 50 UU Cukai ). Rokok dengan pita cukai bukan haknya pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (pasal 58 UU Cukai ) . makanya perusahaan rokok wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ( NPPBKC ) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok . NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importer barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai . masyarakat dihimbau tidak membeli dan memperdagangkan rokok illegal serta melaporkannya apabila adanya indikasi peredaran rokok illegal.
Baca Juga: Elektabilitas Partai di Survei Ipsos
Betulkah rokok murah yang beredar saat ini adalah Muara Kawasan Industri Hasil Tembakau ( KIHT ) adalah area produksi terpadu industri rokok lintingan bersekala kecil , rumah tangga dan menengah yang membantu ( KIHT ) memfasilitasi berbagai persyaratan yang akhirnya diharapkan membuka kesempatan menghidupkan rokok illegal menjadi legal .
Sebagai bangsa yang sudah maju Indonesia harus bisa mengubah hambatan menjadi peluang , jangan hanya memenuhi keinginan pasar tapi kesejahteraan di dalam juga harus dipenuhi . salah satunya dengan membantu produsen rokok illegal untuk melegalkan produknya menjagi legal agar ekonomi bisa tumbuh semua . jadi bukan hanya menegakkan yang illegal diberi sanksi, tapi harus diingat harus ada suasana kebersamaan berdasarkan azas pancasila , gotong goyong sesuai keinginan pemerintah membesarkan usaha kecil tanpa menggangu yang sudah besar , yang illegal dibina supaya menjadi legal.
Sehingga Suasana perekonomian kita dan kemasyarakatan kita normal kembali dan kita bersama sama bangkit dari keterpurukan setelah pandemik covid 19 . artinya pemerintah harus mengatur produsen rokok illegal yang menjamur dan ada kebijakan yang tepat supaya tidak akan menimbulkan kerugian yang besar terhadap pendapatan Negara . himbauannya kepada masyarakat adalah kepada masyarakat yang mempunyai daya beli rokok, belilah yang legal , sedangkan untuk produsen rokok illegal segera dilegalkan supaya Negara dapat kontribusinya , kalau tidak bisa dibina dan diarahkan maka Gerakan Masyarakat “ Gempur Rokok Ilegal “ akan semakin menggema.
Baca Juga: Deklarasi Anies-Muhaimin di Surabaya
Ini adalah peluang besar pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan Negara , menjalankan fungsi budgetair sekaligus menjalankan fungsi pengendalian konsumsi hasil tembakau atau regulerend . Pemerintah harus mereformasi kebijakan perpajakan tembakau yg komprehensif , pendekatan pragmatis harus berkolaborasi dengan beberapa pendekatan .
Padahal kalau mau jujur , sebenarnya Bea Cukai tidak perlu turun langsung ke warung-warung untuk memberantas rokok illegal . Jika Bea Cukai mampu menindak dari akarnya, mampu menindak siapa saja pihak yang berlindung dan melindungi rokok illegal, mau mengungkap Bos – Bos pabrik rokok illegal , dan mau menindak lanjuti dengan jerat hukum yang setimpal , pastilah rokok illegal tidak ada dipasaran sehingga secara perlahan rokok illegal di negeri ini bisa berkurang dan Hilang dipasaran . contohnya yang kongkrit adalah Bea Cukai wilayah Kalimantan Selatan pada Juli lalu telah menindak sekitar 211.200 batang rokok illegal dalam kurun waktu setengah bulan ( 15 mei – 1 juli 2023 ) dengan Operasi Penindakan HANYA dilakukan di toko toko penjual eceran.
Baca Juga: Versi Survei LSI Prediksi 8 Parpol Masuk Parlemen
Artinya “ Manajemen Gudang ke Pengecer “ tidak tersentuh …………!!! , tapi ini sudah bagus , setidaknya peredarannya sudah terganggu dan berkurang . efektifkah operasi ini ? . Bagaimana kalau setiap hari operasinya dengan bekerjasama Komponen Element Masyarakat ? ini pasti sangat efektif.
Semoga dilain waktu Pemerintah , APH , dan Para Pemain Rokok Ilegal bisa duduk bersama menjawab solusi kedepannya . Negara Jangan Kalah Kepada Mafia Rokok Ilegal …… !!! . Forum Kota Banjarmasin ( FORKOT ) akan berkontribusi dalam memecahkan masalah ini lewat kegiatan forum forum diskusi publiknya yang akan terselenggara pada Medio bulan September 2023 ini di Kota Banjarmasin dalam rangka menyambut Hari Jadi KOTA BANJARMASIN yang ke 497. Tunggu diskusi publik dan siaran live streaming YouTubenya. (BARITOPOST.CO.ID)
* Penulis adalah Ketua Forum Kota Banjarmasin