Banjarmasin, BARITO – Lembaga Penyiaran di Provinsi Kalimantan Selaran (Kalsel) diminta adil dan berimbang dalam memberitakan pemilihan umum, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif.
“Pemberitaan seputar Pemilu yang disiarkan lembaga penyiaran, khususnya televisi lokal saat ini cenderung tidak adil dan berimbang,’’ kata komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel, Marliyana di Banjarmasi, Rabu (2/1).
Penilaian ini menurut Yana, berdasarkan hasil pemantauan KPID Kalsel terhadap pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang ditayangkan di lembaga penyiaran sejak masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu.
“Jadi selama tiga bulan terakhir, tayangan pemberitaan pemilu tidak adil dan berimbang, baik antara kandidat pasangan calon presiden maupun partai politik peserta Pemilu,’’ tambah Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalsel.
Padahal, lembaga penyiaran harus bersikap adil dan berimbang, serta proporsional dalam memberitakan kegiatan kampanye yang dilakukan tim kampanye presiden ataupun partai politik peserta Pemilu.
“Kita tidak meminta mereka netral, namun tetap mengedepankan unsur adil, berimbang dan proporsional,’’ tegas Yana.
Ia menyayangkan, hasil pemantauan menunjukan, adanya pemberitaan partai politik atau pasangan calon yang mendominasi untuk ditayangkan di lembaga penyiaran, sementara pasangan lainnya mendapatkan porsi yang minim.
“Kalau perbandingan 3 : 1, itu masih bisa ditolerir, namun ini perbandingannya 5 : 1, mengingat perhitungan dilakukan akumulasi setiap bulan,’’ ujarnya lagi.
Kendati demikian, hal ini dimungkinkan karena lembaga penyiaran hanya mengandalkan undangan peliputan dari tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, ataupun partai politik.
“Kelihatannya tidak ada upaya untuk memberikan kesempatan yang sama kepada tim kampanye presiden ataupun partai politik peserta Pemilu untuk mendapatkan porsi pemberitaan,’’ nilainya.
Dal hal ini, KPID sudah menyurati lembaga penyiaran untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, serta Keputusan Bersama Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawas dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019.
Padahal lembaga penyiaran sebagai bagian media massa berperan untuk membentuk opini publik, terutama membantu masyarakat mengenali figur calon presiden dan wakil presiden, partai politik maupun calon anggota legislatif yang akan duduk di DPR, DPD, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Juga mengajak masyarakat berpartisipasi pada Pemilu 2019 mendatang,’’ katanya. slm/ril