“Lepaskan Teman Kami!’’ *32 Mahasiswa Dipulangkan, Enam Masih Ditahan

RATUSAN mahasiswa berunjuk rasa di depan pagar gerbang Mapolresta Banjarmasin, Jumat (14/9) petang, menuntut agar rekan mereka yang ditahan segera dilepaskan.(foto: iman satria-brt)

Banjarmasin, BARITO-Buntut diamankannya 38 orang mahasiswa yang diduga melakukan perusakan di ruang rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan, Mapolresta Banjarmasin didemo ratusan mahasiswa, Jumat (14/9) petang.

Para mahasiswa itu menuntut kepolisian melepaskan rekan mereka yang sedang menjalani proses pemeriksaan di ruang Reskrim Polresta Banjarmasin.

“Lepaskan teman kami, mahasiswa bukan penjahat, Pak,” teriak seorang mahasiswa.

“Kami meminta agar teman-teman kami yang diamankan dibebas dan kami akan segera bubar karena tuntutan kami bukan di Polresta tapi di DPRD Kalsel,” seru salah satu mahasiswi dengan ikat kepala bertuliskan LSISK (Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan).

Para mahasiswa memblokir pagar masuk Polresta Banjarmasin dan berharap polisi mengabulkan tuntutan mereka. Mahasiswa juga menyayangkan tindakan polisi yang melarang mereka masuk ke Mapolresta Banjarmasin.

Sementara itu penjagaan ketat dilakukan kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Bahkan, kepolisian juga menyiagakan satu unit water canon.

Sempat terjadi ketegangan antara polisi dan mahasiswa yang memaksa masuk untuk bertemu dengan rekan-rekan mereka yang ditahan.

Akhirnya Wakapolres Banjarmasin, AKBP Guntur Herdritrianto menerima tiga orang perwakilan mahasiswa untuk masuk dan bernegosiasi.

Hingga menjelang Maghrib, secara berangsur-angsur para mahasiswa yang tadinya ditahan dan diperiksa kemudian dilepaskan. Ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa pun membubarkan diri dengan tertib.

Namun demikian, ada enam mahasiswa yang masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terkait aksi perusakan di ruang rapat paripurna DPRD Kalsel itu.

Rizki Ade Putera, mahasiswa yang turut dimintai keterangan, mengakui ada rekan-rekannya yang masih ditahan.

“Teman kami yang masih ditahan atas nama Hakim, Jimmy, Habib, Iwan, dan Andry. Mereka ditahan dengan dalih merusak fasilitas negara,” ucapnya.

Ia menjelaskan, ada sedikit tindakan kekerasan  saat penangkapan para mahasiswa oleh kepolisian sehingga ada beberapa mahasiswa luka-luka.

“Kami ada bukti luka-luka oleh tindakan polisi, salah satunya benjol dijidat,” ucapnya.

Menurut Rizki, rekannya yang ditahan masih menjalani penyelidikan satu kali  24 jam.

“Kami masih menunggu kejelasan status rekan kami,” pungkasnya.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto, yang ditemui wartawan seusai shalat Magrib mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak enam mahasiswa guna dicari perannya saat pengrusakan.

“Kita masih mendalami, apakah ada dugaan tindak pidana terkait pasal tertentu yang diperbuat atau disangkakan. Kita masih dalami lagi,” katanya didampingi Kabag Ops Kompol Awilzan, Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi dan Kasubbag Humas Iptu Irkamni.

Kapolresta berharap Kejadian ini tidak terulang lagi.

‘’Pihak kepolisian sudah memberi toleransi saat melakukan pengamanan. Tetapi, kemudian mereka memaksakan tetap demo menjelang shalat Jumat. Seharusnya jadwal demo mereka sebelum shalat Jumat, dari jam 09.00 sampai 11.00 Wita. Waktu itu juga sudah diberikan oleh Komisi II yang berkenan menerima. Tapi mereka (para pendemo) tidak datang. Menjelang shalat Jumat baru mereka datang dengan memaksakan kehendak,” tutur Sumarto.

Akibatnya, imbuh Kapolresta, terjadi hal-hal yang patut diduga sebagai tindak pidana.

‘’Sampai saat ini kami masih mendalami peran dari enam orang  yang diperiksa itu,’’ ujarnya.

Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi menambahkan, enam mahasiswa yang masih diperiksa itu semuanya dari UIN Antasari dari berbagai fakultas.

‘’Status mereka masih diamankan. Sedangkan barang bukti yang diamankan, seperti engsel pintu rusak dan baut serta papan nama yang lepas dan patah. Mereka bisa dijerat Pasal 170 ayat 1 tentang perusakan secara bersama-sama,” pungkasnya.imn/ndy

Related posts

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Poltekkes Banjarmasin Launching Wisata Sehat dan Gelar Kegiatan di Kampung Hijau