Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sepak terjang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RS (18) ini berakhir di Jalan Alalak Utara RY 07 Kelurahan Alalak
Warga Jalan Kuin Selatan Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat ini diciduk usai menggasak motor di Jalan Pangeran RT 04 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara ,Kamis (16/2/2023) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita lalu.
Motor yang dicuri milik korban bernama Taufik (24) yakni sepeda motor jenis Yamaha F1ZR.
Belakangan diketahui dalam setiap aksinya ,RS melibatkan anak dibawah umur berinisial
AS (15) warga Jalan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat. Karena terjerat tindak pidana, remaja itu pun menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Baca Juga: Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 35 Kikogram Sabu di Kawasan Pelabuhan Trisakti
Kronologis penangkapan berrmula usai korban pulang dari tempat keluarga, kemudian memarkir sepeda motornya di teras rumah.
Keesokan harinya korban mendapati ranmor miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek setempat
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno Senin (20/2/2023) malam mengatakan pelaku berhasil dibekuk pada, Sabtu (18/2/2023) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Hal itu menyusul setelah anggata Opsnal Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi bahawa ada seseorang membawa sepeda motor milik korban. Tepatnya di Jalan Kuin Cerucuk di kecamatan serempat.
Kemudian anggota opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyisiran.
Baca Juga: Seorang Warga Veteran Ditemukan Meninggal Dunia, di Jalan Kampung Melayu Darat Banjarmasin
Akhirnya ditemukan pelaku RS di pinggir jalan beserta sepeda motor hasil curian. “Kemudian setelah diintrogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan ABH remaja berinisia AS,”bebernya.
Kemudian anggota opsnal langsung mengamankan AS di rumahnya serta barang bukti.
ABH itu pun dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.
“Jari kedua pelaku ini melakukan pencurian sebanyak 19 TKP di berbagai wilayah. Yaitu Banjarmasin Utara, Tengah, Barat, Kabuopaten Barito Kuala (Batola), dan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar,”ungkap Iptu Sudirno.
Pihaknya juga menyita ranmor Yamaha FIZ TKP Banjarmasin Utara.
Satu motor Yamaha FIZ R di Batola, satu Honda Win dan RX S serta Suzuki Satria F di Batola. Hingga
satu mesin Yamaha Mio TKP di Banjarmasin Tengah. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana,”pungkas Dirno.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius