Libatkan Pelajar, Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Soetoyo A Banjarmasin Diamankan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
PELAKU CURANMOR - Aksi Curanmor tang dilakukan ANI dan HR ini nekat mengajak pelajar berinisial MNG, setelah beraksi di Jalan Soetoyo hingga dibekuk polisi, Sabtu (1/4/2023) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ANI (19) dan HR (19) ini sungguh terlalu, lantaran mereka melibatkan seorang pelajar yakni MNG (18) selaku penadah, Rabu (29/3/2023) Subuh sekitar pukul 05.00 Wita. Mereka menggasak motor Yamaha Vega R warna biru No Pol DA 3881 JA di Jalan Soetoyo S Gang Rahayu RT 10, RW 01, Pelambuan, Banjarmasin Barat.

Akibatnya korban bernama Sani (45) warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu mengalami kerugian sebesar Rp3Juta. Selanjutnya dia pun melapor ke Polsek Banjarmasin Barat. Menerima laporan tersebut pihak Buser atau Satreskrim langsung bergerak memburu pelaku.

Setelah dilidik akhirnya pihak Polsek Banjarmasin Barat berhasil menggulung tiga pelaku, ironisnya penadah adalah si pelajar atau MNG warga kawasan Teluk Dalam Banjarmasin. Sedangkan dua pelaku Curanmor ANI adalah seorang pengamen, warga Jalan PHM Noor Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca Juga: Berbagi Berkah Dibulan Rahmat, Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum ULM Bagikan 300 Takjil

Sedangkan HR tidak bekerja, dan tinggal di kawasan Rawasari Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Menurut keterangan korban bahwa pada saat kejadian dirinya baru pulang darikerja sebagai penjaga malam, setelah sampai di rumah ia memarkirkan sepeda motornya tersebut di depan rumah. Sani hanya menutup pakai terpal motornya, lalu masuk ke dalam rumah.

Kemudian istri korban keluar rumah dan melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi, lalu saksi memberi tahu suaminya bahwa sepeda motornya telah hilang.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bakti Wira Wardana, Sabtu (8/4/2023) mengatakan tiga hari kemudian pihaknya berhasil menangkap pelaku. Tepatnya pada Sabtu (1/4/2023) dinihari pukul 00.10 Wita.

“Mereka dibekuk di jalan Ir PHM Noor atau di rumah ANI. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek guna proses hukum lebih lanjut. “Kini ANI dan HR dijerat sesuai Pasal 363 KUHP, sedangkan MNG dikenakan Pasal 480 KUHP atau sebagai penadah,”pungkas Iptu Firuza.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment