Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Lima kaki tangan gembong narkotika internasional Fredy Pratama alias Miming, yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada November 2024 lalu, mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (19/3).
Kelima terdakwa adalah M. Mukrim alias Charles King, M. Maulidy Rizal, Agung Wibowo, Jibran, dan Steven Andrean. Sementara satu terdakwa lainnya, M. Azhar Rinaldi, menjalani sidang terpisah dan kini tinggal menunggu pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Dalam sidang pertama, para terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhlyana dari Kejaksaan Tinggi Kalsel. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan Terpisah, Peran Berbeda
Penangkapan para terdakwa dilakukan di berbagai lokasi dan waktu berbeda.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah M. Azhar Rinaldi pada Kamis (26/9) di Hotel Familia, Banjarmasin. Dari tangannya, polisi menyita 21 paket sabu seberat 9.280 gram.
Pengembangan kasus ini mengarah ke M. Mukrim alias Charles King, yang diamankan pada Kamis (3/10) di Jalan Cengkeh Raya, Kompleks Ar-Rahman, Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin. Mukrim diketahui berperan sebagai operator jaringan Fredy Pratama di Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Dari keterangan Mukrim, polisi menangkap M. Maulidy Rizal, yang bertugas membuat bungker tersembunyi di dalam mobil untuk menyelundupkan sabu. Rizal mengakui telah mengirimkan satu unit mobil beserta dua orang untuk mengambil sabu di Kalimantan Barat.
Petugas kemudian membuntuti informasi ini dan berhasil mengamankan mobil yang dikendarai terdakwa Agung Wibowo dan Jibran. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa:
50 paket sabu berlogo teh China Guanyinwang seberat 51.324 gram
2 bungkus besar berisi 4.552 butir ekstasi logo Rolls-Royce (berat 1.749,13 gram)
5.008 butir ekstasi logo Burung Hantu (berat 2.182,53 gram)
2 paket serpihan ekstasi biru seberat 68,38 gram
Agung Wibowo merupakan warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sedangkan Jibran berasal dari Dusun Talaga II, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan berlanjut pada Kamis (10/10), ketika polisi menangkap Steven Andrean di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kota Banjarmasin. Steven berperan sebagai penjaga gudang narkoba. Dalam penggerebekan, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 10.308 gram.
Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita barang bukti lebih dari 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi dari kasus ini.
Atas dakwaan yang dibacakan, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum Arbain SH dan rekan, menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Suwandi SH kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya