SABU KOPLO-Lima pengedar sabu-sabu dan koplo dibekuk pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, pada Juma dan minggu tadi. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO
Apes dialami dua pemuda bernama Muhammad Saubari Saputra alias Barri (18) dan Rusman alias Odon (20) yang ingin mendapatkan keuntungan dengan menjual narkoba, Minggu (23/9) sekitar pukul 22.30 Wita. Mereka diciduk di Jalan Gatot Subroto IV Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur saat menjual dua paket sabu-sabu seberat 1,25 Gram.
Barang bukti (Barbuk) itu dibungkus di dalam satu lembar bekas bungkus makanan ringan. Begitu kedua pelaku menyerahkan barbuk itu, anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin lainnya yang sudah stanby langsung menggaruk Barri seorang pengangguran tersebut.
Warga Jalan Sei Miai Dalam RT 22 Kecamatan Banjarmasin Utara ini tak menyangka bersama Odon seorang mekanik itu harus berakhir ke penjara. Odon warga Jalan Komplek Beruntung Jaya Jalan Kendedes 1 No 77 RT 40 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan ini pun hanya bisa menyesal kemudian.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Kamis (27/9) mengatakan, kedua pelaku tertangkap tangan ketika bersepakat menjual barbuk itu kepada anggota polisi yang melakukan penyamaran. “Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 114 ayat ( 1 ) jo 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”tegasnya.
Pada perkara lain juga Hery menambahkan, pihaknya juga menciduk tiga pengedar koplo hasil penyamaran. Pelaku bernama Kaspul Anwar alias Apul (40), Tomi Wijaya alias Tomi (27) dan Rudi alis Udi (41). Ketiga buruh angkut itu ditangkap, Jum’at (21/9) malam sekitar pukul 20.50 Wita.
Tepatnya di Jalan Pangeran Hidayatullah Lingkar Dalam Utara Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara. Dengan barang bukti (Barbuk) sebanyak 3000 butir Obat Tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan “ZENITH” di dalam tiga bungkus plastik.
Selain barbuk itu juga disita satu Handphone merk StrowBerry warna Putih dan satu merk Polytron warna Gold. Mereka digaruk karena menjual kepada polisi yang menyamar.
Apul merupakan warga Jalan Pekapuran Raya Gang Kramat RT 24 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur. Namun dia juga sering tinggal di Jalan Kelayan B Simpang Limau Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sedangkan Tomi beralamat Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman RT 08 maupun sering di Gang Berkat RT 05Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sedangkan Rudi tinggal di Jalan Trans Kalimantan Samping Komplek Subur Bestari Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Berangas Kabupaten Barito Kuala (Batola). “Kini ketiga pelaku dijerat sesuai Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,”pungkasnya. ndy