Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah melalui ekspose yang dilakukan secara virtual,
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI ,DR. Fadil Zumhana SH MH, akhirnya
menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan
Keadilan Restorative (RJ) di Lingkungan Kejati Kalsel.
Ekspose dilahadiri langsung
Kajati Kals Dr. Mukri SH MH. dan Aspidum beserta pegawai Bidang Tipidum, Selasa (3/10).
“Setelah melalui ekspose yang dihadiri langsung Kajati, akhirnya Kejagung melalui Jampidum menyetujui 5 perkara yang ada dilingkungan Kejati Kalsel untuk dihentikan secara penuntutannya berdasarkan RJ,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel,Yuni Priyono SH MH.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan iPad Sekretariat DPRD Banjarbaru Kembali Seret Terdakwa Baru
Lima perkara yang penuntutannya dihentikan lanjut Yuni adalah perkara dari Kejari Martapura atas nama
Bejo Siswanto yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Kemudian, atas nama Arif Rijali disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP juga berasal dari Kejari Martapura.
Selanjutnya, perkara atas nama terdakwa M. RIlizani Rakhman
melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejari Tapin. Kemudian, terdakwa atas nama Misli melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga berasal dari Kejari Tapin .
Baca Juga: Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Laut Bunati
Dan terakhir, perkara atas nama Herry Siswandi yang juga disangka melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejari Tanah Laut .
Lima perkara yang disetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ jelas Yuni telah terpenuhi Syarat Penghentian Penuntutannya berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.
“Kelima perkara yang penuntutan dihentikan melalui RJ ini sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan,” paparnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya