Lima Saksi Meyakinkan, Ansaruddin pada Kejadian Berada Di Balangan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang perkara dugaan penipuan yang menyeret mantan Bupati Balangan H Ansaruddin kembali digelar di PN Banjarmasin, Kamis (1/7).

Pada sidang yang masih dipimpin hakim Aris Bawono Langgeng SH, tim penasehat hukum menghadirkan lima orang saksi meringankan. Dua diantara saksi adalah dari media yang meliput kegiatan terdakwa pada tanggal 2 April 2018.

Diketahui dalam dakwaan, kronologis kejadian dikatakan  kalau Ansaruddin pada tanggal 2 April 2018 berada di Banjarmasin bertemu dengan pelapor Dwi Putera Husnie disalah satu kamar Hotel Rattan In guna penyerahan  uang senilai Rp 1 miliar yang dipinjamkan dan diserahkannya kepada terdakwa.

Penyerahan uang pinjaman tersebut didasarkan atas pembicaraan sebelumnya dengan terdakwa, bahwa uang tersebut akan digunakan untuk melunasi utang terdakwa kepada orang lain.

“Faktanya kepada majelis hakim  kelima saksi menyebutkan terdakwa saat itu berada di Balangan acara pelantikan BPD Kecamatan Halong,” ujar Maulidin salah satu penasehat hukum terdakwa.

Salah satu saksi misalnya Yansi, rohaniawan agama Budha yang hadir pada acara pelantikan BPD Kecamatan Halong, malah sempat mengabadikan kehadiran terdakwa melalui ponselnya. “Dalam ponsel jelas terlihat foto diambil pukul 13.02 Wita siang,” ujar Maulidin.

Tak hanya itu, media yang dihadirkan meliput acara itu juga ada memberitakan kegiatan pada besok harinya. “Nih kami ada bawa korannya tanggal 3 April 2018,” kata Maulidin sambil memperlihatkan koran yang dimaksud.

Dikatakan salah satu saksi lainnya yang merupakan pegawai humas Pemkab Balangan Sauji, usai pelantikan anggota BPD Kecamatan Halong sekitar pukul 13.00 wita siang, Ansyaruddin kemudian pulang ke kediaman. Kemudian sore harinya,  sekitar pukul 17.00 wita sore Ansaruddin berangkat ke Halong yang jaraknya sekitar 1 jam dari Balangan, untuk mengikuti sholat hajat yang dilaksanakan masyarakat Halong.

Acara sholat hajat berlangsung hingga pukul 21.00 wita malam.

Sementara JPU Fahrin SH kepada majelis hakim dan juga para saksi nampak memperlihatkan kwitansi yang  ditandatangani terdakwa usai penyerahan uang sebesar Rp1 miliar.

Dimana menurut dakwaan kuitansi dibuat dan  diserahkan pada 2 April 2018 di Hotel Rattan In Banjarmasin.

Sidang dugaan penggelapan yang dilakukan mantan Bupati Balangan Ansyaruddin akan kembali digelar Kamis depan dengan agenda keterangan terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar