Dirjen Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak ketika berbicara pada Rakor Kepala Daerah di Setdaprov Kalsel kemarin. (Foto:tya/brt)
Banjarbaru, BARITO – Penyelesaian tapal batas kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan masih belum tuntas 100 persen. Saat ini masih tersisa lima segmen tapal batas yaitu Banjarbaru – Banjar, Banjarbaru – Tanahlaut, Tapin – Hulu Sungai Selatan, Tapin – Batola, Hulu Sungai Tengah – Kotabaru.
Tercatat bahwa hingga September 2018, segmen batas antar kabupaten kota di Kalsel yang telah rampung berjumlah 21 segmen dari total 26 segmen batas daerah.
Terhadap hal ini, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor meminta pihak kabupaten untuk tak mementingkan ego sektoral.
“Biasanya itu karena ego sektoral dan pemikiran yang terkungkung. Sehingga permasalahan tapal batas belum diselesaikan,” komentar gubernur usai penyerahan Permendagri Batas Daerah ke kepala daerah, Selasa (6/11) pada Rakor Kepala Daerah di Ruang Aberani Sulaiman Setdaprov Kalsel.
Penyerahan Permendagri terkait batas daerah yang dikeluarkan untuk wilayah Kalsel diserahkan Direktur Toponimi dan Batas daerah Kemendagri kepada Pemprov Kalsel yang diserahkan gubernur ke kepala daerah.
Lima Permendagri tersebut dijadikan pedoman untuk penyelesaian batas daerah di kabupaten / kota di Kalsel. Lima Permendagri itu meliputi Permendagri Nomor 46 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Tapin, Permendagri No 47 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kotabaru, Permendagri Nomor 49 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten HSS dengan HSU. Kemudian , Permendagri Nomor 50 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Kotabaru dengan Tanah Bumbu serta Permendagri Nomor 40 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong dengan Barito Timur.
Dia menekankan bahwa sengketa tapal batas harus dituntaskan dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan demi kemajuan daerah. “Oleh sebab itu kepala daerah harus mendukung penyelesaian tapal batas di Kalsel,” cetusnya.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Tumpak Hutabarat Simanjuntak mengatakan bahwa ada 97 persen daerah di Indonesia yang tidak menganggarkan toponimi.
Dia menambahkan , berdasarkan data Ditjen Otonomi Daerah, saat ini ada dua daerah di Kalsel yang masih bermasalah yaitu Kotabaru dengan HST serta Banjar dengan Banjarbaru . Permasalahan itu ditandai dengan kolom merah. Dia menginginkan agar permasalahan segera tuntas dan tidak berlarut-larut.
“Sekarang di Kalsel permasalahan segmen batas daerah di dalam provinsi yang bermasalah ada dua daerah itu saja. Sisanya sudah dalam warna hijau atau bisa diatasi,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Ahmad Yani mengatakan Kalsel tergolong daerah yang menganggarkan untuk toponimi dan batas daerah. Tidak hanya Pemprov, pihak kabupaten dan kota menurutnya juga telah mengalokasikan dana untuk toponimi.
“Kita di Kalsel memang selalu mengganggarkan toponimi. Jadi bandingkan saja dengan daerah lain di luar Pulau Jawa, Kalsel tergolong yang lebih cepat menyelesaikan batas daerah,” katanya.
Ahmad Yani menguraikan, setiap tahun saja Pemprov Kalsel bisa menganggarkan hingga Rp 500 juta untuk penyelesaian batas daerah.
“Kalau penyelesaian batas daerah di Pulau Jawa pasti mereka bisa cepat. Sebab aksesnya lebih mudah. Berbeda dengan di Kalsel yang tantangannya ada pada akses yang sulit. Karena di lokasinya ada hutan dan danau,” tandasnya. tya