Lima Tahun dalam Penjara, Terpidana Rool Fiber Ajukan PK

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Walaupun sudah lima tahun mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, Said Yahya Assegab alias Habib Yahya terpidana rool fiber atau penangkal  hama tikus nampaknya tak patah semangat untuk mencari keadilan atas perkara yang menimpanya.

Terbukti Senin (27/5) siang kemarin Habib Yahya mengajukan PK atas perkaranya. Didampingi penasehat hukum dari kantor Law Firm Pasaribu Silaban & Partners, pemohon mengajukan sedikitnya 41 novum baru kepada majelis hakim yang dipimpin Afandi Widarijanto SH.

“Novum yang kita serahkan ini berupa bukti antara penyedia fiber dalam hak ini klien kami dan pembeli,” ujar salah satu penasehat hukum Jesvandi Silaban SH.

Bukti-bukti yang dimaksud  yakni surat perjanjian jual beli, berita acara penerima barang, faktur, dan bukti pembayaran yang tidak diajukan dalam pemeriksaan dan persidangan.

Sementara lanjut Jeswandi,  melihat putusan pertama dan kedua  majelis hakim menyatakan Habib ikut serta melakukan tindak pidana korupsi karena sebagai penyedia barang. Sedangkan kasasi MA merubah menjadi dakwaan primer atau perbuatan hukumnya terbukti.

“Novum baru yang kita ajukan menjadi barang bukti baru kalau klien kita memang penyedia fiber,” jelasnya.

Dipaparkan, duit yang masuk langsung ke kepala dinas, kemudian dibagi ke kelompok tani, baru pesan barang ke habib. “Habib hanya menyediakan  barang sesuai pesanan,” paparnya.

Tri Taruna jaksa yang juga merupakan Pidsua  Kejari Martapura mengatakan akan menanggapi memori PK. Majelis menjadwalkan akan kembali membuka sidang pada 13 Juni akan datang.

Habib Yahya Assegaf di seret ke meja hijau lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial kegiatan pengembangan pemasangan fiber pengaman hama tikus di Kabupaten Tala tahun anggaran 2013, dengan anggaran senilai Rp4.993.440.000.

Tetapi realisasi fisik jumlah roll fiber tersebut ternyata tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan kelompok tani sebagai penerima bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp1.813.250.000. Oleh majelis tingkat pertama Habib divonis

4,6 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar