Banjarmasin, BARITO – Mantan kepala desa Lok Buntar Kabupaten Banjar Husairi yang terjerat kasus korupsi dana desa akhirnya dituntut selama 5 tahun penjara.
Husairi oleh JPU Syaiful Bahri SH juga didenda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, dan harus membayar uang pengganti Rp1 miliar lebih dengan ketentuan apabila selama satu bulan tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah selama 2 tahun.
Terdakwa ujar jaksa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas tuntutan itu terdakwa mengatakan akan melakukan pembelaan.
“Selain dari penasehat hukum, secara pribadi saya juga akan menyusun pembelaan, ” ujar Husairi kepada majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Selasa (22/10).
Usai sidang JPU Syaiful Bahri mengatakan dari kerugian negara Rp1 miliar lebih, hingga kini tidak ada yang bisa dikembalikan terdakwa. Kecuali satu buah sepeda motor dan 1 buah handphone (HP) ikut yang disita jaksa sebagai barang bukti.
“Jadi barang-barang tersebut kami sita saat tersangka yang bersangkutan saat sedang menjabat sebagai kepala desa. Sementara uang sedikitpun tidak ada yang bisa dikembalikan terdakwa, ” ujar Syaiful.
Aksi Kusairi terbongkar setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel mengendus kerugian negara dalam penyerapan ADD.
Modus operandi Kusairi adalah memark-up bahan-bahan bangunan untuk membuat jalan paving blok.
Dalam dakwaan, Kusairi menyesuaikan antara rencana anggaran biaya proyek pembangunan (RAP) dan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat.
Penulis: rif Editor: Mercurius