Lima Terdakwa Korupsi Pipanisasi Divonis 1 Tahun

Majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa pipanisasi Kabupaten Banjar tahun 2016.

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/5) akhirnya menjatuhkan vonis untuk lima terdakwa proyek sarana dan prasarana (sapras) penunjang air bersih di pedesaan Kabupaten  Banjar.

Pada vonisnya Yusuf akhirnya memvonis kelima terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pada vonis yang dibacakan sekitar pukul 17.00 sore tersebut, majelis hakim juga  mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar lebih dengan sebelumnya  dipotong uang pengganti sebesar Rp83 Juta kepada salah satu terdakwa Edy Mulyono.

Kemudian majelis hakim pula memerintahkan untuk mengembalikan sertifikat kepada masing-masing terdakwa yang telah menitipkan sebagai  jaminan.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa soal pasal yaknj kelimanya terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing mengatakan pikir-pikir dulu, demikian pula dengan JPU Syaiful Bahri SH.

Diketahui, pada tuntutan jaksa, kelima terdakwa dituntut masing-masing  Eddy Mulyono  selama 18 bulan dan membayar uang penganti Rp73 juta lebih bila tidak membayar kurungan bertambah sembilan bulan.

Sementara Harniah dituntut 2 tahun dengan membayar uang pengganti sebesar Rp222 juta bila tidak dapat membayar kurungan bertambah  1 tahun.

Kemudian, terdakwa Mahmud Sidik dituntut 2 tahun dan 6  bulan dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp508 juta bila tidak kurungan bertambah selama 15 bulan, sedangkan Boy Rahmat Noor tuntutannya paling tinggi yakni 3 tahun serta membayar uang pengganti Rp579 juta bila tidak membayar kurungan bertambah selama 18 bulan.

Kelimanya juga di denda masing masing Rp Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Dari dakwaan yang disampaikan JPU Syaiful Bahri, pada intinya para terdakwa dalam mengelola proyek sarana dan prasarana penunjang air bersih di pedesaan tersebut melakukan mark up atau penggelembungan harga.

Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP, dalam dakwaan tersebut terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp4 miliar  lebih dari pagu sebesar Rp9 miliar.

Penulis:  Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Modus Siap Bertanggung Jawab, PelakuPersetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Kebakaran di Komplek Wengga Mantuil Banjarmasin, Warga Geger

Korban yang Ceburkan Diri dari Jembatan Alalak Ditemukan tak Jauh dari TKP