Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/5) akhirnya menjatuhkan vonis untuk lima terdakwa proyek sarana dan prasarana (sapras) penunjang air bersih di pedesaan Kabupaten Banjar.
Pada vonisnya Yusuf akhirnya memvonis kelima terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pada vonis yang dibacakan sekitar pukul 17.00 sore tersebut, majelis hakim juga mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar lebih dengan sebelumnya dipotong uang pengganti sebesar Rp83 Juta kepada salah satu terdakwa Edy Mulyono.
Kemudian majelis hakim pula memerintahkan untuk mengembalikan sertifikat kepada masing-masing terdakwa yang telah menitipkan sebagai jaminan.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa soal pasal yaknj kelimanya terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing mengatakan pikir-pikir dulu, demikian pula dengan JPU Syaiful Bahri SH.
Diketahui, pada tuntutan jaksa, kelima terdakwa dituntut masing-masing Eddy Mulyono selama 18 bulan dan membayar uang penganti Rp73 juta lebih bila tidak membayar kurungan bertambah sembilan bulan.
Sementara Harniah dituntut 2 tahun dengan membayar uang pengganti sebesar Rp222 juta bila tidak dapat membayar kurungan bertambah 1 tahun.
Kemudian, terdakwa Mahmud Sidik dituntut 2 tahun dan 6 bulan dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp508 juta bila tidak kurungan bertambah selama 15 bulan, sedangkan Boy Rahmat Noor tuntutannya paling tinggi yakni 3 tahun serta membayar uang pengganti Rp579 juta bila tidak membayar kurungan bertambah selama 18 bulan.
Kelimanya juga di denda masing masing Rp Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Dari dakwaan yang disampaikan JPU Syaiful Bahri, pada intinya para terdakwa dalam mengelola proyek sarana dan prasarana penunjang air bersih di pedesaan tersebut melakukan mark up atau penggelembungan harga.
Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP, dalam dakwaan tersebut terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp4 miliar lebih dari pagu sebesar Rp9 miliar.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius