Banjarmasin, BARITO – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pipanisasi di Kabupaten Banjar pada 18 Juni 2019 lalu, kejaksaan tinggi Kalsel memastikan dalam waktu dekat akan segera memeriksa kelimanya.
Namun kapan akan diperiksa, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Munaji SH belum bisa memastikan.
“Yang pasti dalam minggu-minggu ini kelima tersangka tersebut akan kita periksa,” kata Munaji baru-baru tadi.
Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pengadaan
proyek pipanisasi yang dikerjakan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Banjar adalah
dari unsur birokrasi yakni pejabat dilingkungan Dinas Perkim Kabupaten Banjar dua orang yakni EEN dan HR sedangkan tiga lainnya dari unsur rekanan yakni MS, DJ dan JJ.
Pada kesempatan yang sama Munaji juga menjelaskan kasus korupsi dalam kurun waktu 2018 hingga Juli 2019, Munaji menyebutkan ada 4 perkara dalam proses penyilidkan, 6 perkara penyidikan, dan 8 perkara penuntutan.
“Nah enam perkara penyidikan, empat diantaranya ditangani Kejati Kalsel. Empat perkara tersebut itu adalah perkara pipanisasi yang berkasnya diseplit menjadi empat berkas,”jelasnya.
Sementara dua perkara lainnya merupakan penyidikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari). Namun Munaji mengaku lupa dua Kejari yang saat ini melakukan penyidikan.
“Untuk dua perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri nanti setelah Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) kita minta supaya fokus dalam penyidikan korupsi,” katanya seraya meminta untuk konfirmasi selanjut ke kejari masing-masing.
Sementara perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri se Kalsel lanjut Munaji terdapat 15 perkara ditahap penyelidikan , 8 perkara dalam tahap penyidikan serta yang sudah diselesaikan tuntutannya 30 perkara.
Penulis: Rif Editor Mercurius