Limbah PT AKM Diduga Cemari Lingkungan Desa Mangka Pamukan Kotabaru

Kotabaru Barito – Dugaan pencemaran limbah sawit yang mengalir ke sungai Desa Mangka yang berasal dari pabrik kelapa sawit PT Alamraya Kencana Mas (PT. AKM) di Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru membuat warga resah.

Kepala Adat Desa Mangka, Sutikno mengatakan, akibat meluapnya penampungan limbah tersebut apalagi saat hujan yang kemudian mengalir lewat anak sungai hingga ke sungai Limbu dan sungai Mangka yang berada di hilir dari pabrik hingga warga terpaksa menggunakan air tersebut

“Untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, mencuci dan minum karena tidak ada sungai lain terpaksa
Warga yang paling terdampak terkena adalah yang berada di lintasan sungai Limbu yang merasakan hal tersebut, “katanya.

Ibu Aam, warga Desa Mangka juga mengatakan, bila kran pipa pembuangan diatas dibuka (kolam penampungan limbah di lokasi K 18 – 19) air sungai hitam tidak bisa digunakan padahal sungai itu satu-satunya yang dipergunakan warga,

“Jadi menggunakan air sungai itu kadang-kadang timbul penyakit gatal-gatal, sakit perut bahkan ikan-ikan yang ada di sungai mati, “ungkapnya.

Senada dengan Ibu Aam, Ibu Sumi yang tinggal di pondok dekat sungai Limbu juga mengatakan saya dan anak saya pernah terserang gatal-gatal

“Anak saya pernah sakit perut setelah mengkonsumsi air di sungai itu, “jelasnya.

Mikail, seorang warga desa Mangka bahkan mengatakan pernah ada yang sampai batuk darah akibat mengkonsumsi air sungai itu.

“Isteri saya sempat batuk darah ,”terangnya

Sementara Pihak Perusahaan PT. AKM yang dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran tersebut melalui Humas Perusahaan, Samuel, yang berhasil ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pada intinya pihak perusahaan membuang limbah cair dari pabrik kelapa sawit di lokasi kebun karena sudah memiliki ijin aplikasi limbah cair yang akan dimanfaatkan untuk pupuk.

Menurut Samuel limbah ini secara kimiawi tidak terlalu berbahaya karena larut di air dan terurai di tanah.

“Untuk mengatasi kekhawatiran warga bisa mendatangkan tim untuk pengecekan terhadap air sungai ini. Ijin aplikasi limbah cair di kebun ini merupakan arahan dari DLH Kotabaru, “jelas Samuel.

Lanjutnya bahkan untuk rekomendasi mengurus ijin ini juga dari DLH Kotabaru di lokasi kebun mana saja yang layak dibuat rorak (bendungan) untuk pembuangan limbah cair tersebut. (Ril)

Related posts

Dispar Kalsel Promosikan Kalsel Melalui Table Top di Batam

Hari Ini Resmi Deklarasi, Partai Perubahan Kalsel Konsolidasi ke Kabupaten/Kota se-Kalsel

Warga Sidodadi II Dukung Hj. Lisa – Wartono, Jurkam: Jangan Pilih Kotak Kosong!