Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Riswansyah, terdakwa perkara narkoba seberat 35 kg yang beberapa waktu lalu ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), sedikit bisa bernafas lega.
Pasalnya Majelis Hakim memvonis Riswansyah dengan hukuman penjara seumur hidup, yang dibacakan pada sidang putusan yang dilaksanakan Selasa (10/10/2023) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Vonis tersebut membuat terdakwa lolos dari ancaman hukuman mati yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Riswansyah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan menyimpan dan menguasai tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Pengganti Rp30,9 M
“Menghukum terdakwa Riswansyah dengan hukuman seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yusrinsyah.
Selain itu Majelis Hakim pun memutus barang bukti satu unit truck warna hijau merk Hino dengan Nopol KH 8450 LN dan beberapa barang bukti lainnya disita untuk negara dan dimusnahkan.
Penasihat hukum terdakwa, Nizar Tanjung langsung menyatakan akan mengajukkan banding atas putusan tersebut. Sementara itu JPU menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, Nizar Tanjung mengatakan bahwa hukuman seumur hidup yang dijatuhkan untuk kliennya terlalu berat.
Pasalnya dalam perkara ini, kliennya bukanlah sebagai pelaku utama alias gembong narkoba.
Bahkan menurutnya kliennya pun tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi sabu-sabu.
Terlebih dalam pledoi sudah disampaikan bahwa kliennya hanyalah seorang supir ekspedisi saja.
“Kami kurang sependapat dengan putusan Majelis Hakim, karena Riswansyah bukan gembong narkoba. Kemasan yang ada di dalam tas ransel tidak pernah dilihatnya, dan tidak pernah tahu karena dikemas dengan bungkusan teh dan dililit dengan handuk,” katanya.
Dan dakwaan JPU lanjut Nizar terungkap bahwa gembong narkoba utama telah ditangkap oleh Polda Lampung bernama Kip.
“Harusnya JPU memberitahukan ke majelis bahwa gembong narkoba itu adalah Kip,” jelasnya.
Nizar juga mengatakan bahwa vonis dari Majelis Hakim ini cukup menyakitkan bagi kliennya dan juga keluarganya.
“Kami sangat terenyuh dan menyakitkan bagi terdakwa dan keluarganya. Kami akan mengajukkan banding,” ujarnya.
Baca Juga: Saat Bencana Menerjang, Bagaimana Saksi-Saksi Yehuwa Mengurangi Risiko Bencana
Diberitakan sebelumnya, Riswansyah ditangkap oleh jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 14 Januari 2023 di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin.
Kronologi pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya seseorang membawa sabu dalam jumlah besar dengan melewati Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai mobil truck box warna hijau dengan nopol KH 8450 LN yang keluar dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Queen City Hotel.
Seorang pria pun masuk ke dalam hotel dengan membawa tiga buah tas ransel ke kamar 205, dan petugas pun melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Elektabilitas Parpol Versi The Republic Institute, Berikut Hasilnya
Benar saja, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan sabu dengan berat bersih 35 Kg di dalam tiga buah tas ransel yang dibawa.
Selain barang bukti berupa sabu, petugas juga mengamankan sejumlah makanan ringan yang digunakan oleh tersangka untuk menyamarkan sabu yang dibawa
Penulis/ Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya