Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Taufikkurahman alias Upik akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan seumur hidup. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Suwandi SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, hakim menolak tuntutan jaksa yang sebelumnya mendakwa Upik dengan Pasal 114 Ayat 2 undang-undang yang sama. Menurut Suwandi, fakta persidangan menunjukkan terdakwa hanya bertugas menyimpan dan mengantarkan barang haram tersebut.
“Terdakwa juga sudah mengungkapkan identitas pemilik narkotika, sehingga tugas petugas untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Suwandi.
Ia juga mempertimbangkan bahwa upah yang diterima Upik tergolong kecil dibandingkan risiko yang dihadapinya. “Jika dijatuhi hukuman mati, kami rasa itu tidak memenuhi rasa keadilan,” tambahnya.
Atas vonis tersebut, Upik langsung menyatakan menerima putusan hakim. Sementara jaksa Masrita masih menyatakan pikir-pikir.
Kasus Kurir Ekstasi 52 Ribu Butir
Upik ditangkap saat membawa kardus dan karung berisi 52.561 butir ekstasi serta beberapa paket serbuk ekstasi. Dalam persidangan, ia mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapat perintah dari seseorang berinisial S.
“Saya baru dua kali ini mengantar narkoba. Yang pertama jumlahnya sedikit, saya antar ke daerah Jalan Gatot Subroto dan diberi upah Rp2 juta,” ujarnya.
Paket narkoba dalam jumlah besar yang hendak diantarnya ke Jalan Brigjen Hasan Basri diambil dari sebuah rumah kosong di daerah Kelayan, Banjarmasin, sesuai perintah S. Upik menyimpan barang tersebut selama setengah bulan sebelum akhirnya disuruh mengantarkannya ke tujuan.
Kini, aparat masih berupaya menelusuri jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya