LP2TRI Kalsel Kawal PERPEGA

Para pengurus PERPEGA berfoto bersama Ketua Tim Advokad PERPEGA Syahruzzaman SH yang juga Ketua PERADI Cabang Maratapura – Banjarbaru (foto fila)

Banjarmasin, BARITO – Dalam rangka mewujudkan  kebersamaan khususnya  bisnis perdagangan garam, para pedagang garam di Banjarmasin baru-baru ini  membentuk Perkumpulan Pedagang Garam Curai (PERPEGA).

Dan agar aktifitasnya berjalan sesuai apa yang diinginkan PERPEGA  menggandeng Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI Trias Politika – Eksktutif Legislatif , Yudikatif (LP2TRI) Kal Sel untuk mengawasi semua kegiatan yang dilakukan pedagang garam.

“Dibentuknya Perkumpulan ini adalah dalam rangka mewujudkan kebersamaan antar para pedagang dengan satu kesepakatan komitmen bersama , maju bersama dan sukses bersama,” ujar Wakil Ketua DPD LP2TRI Kal Sel H.Dudung A.Sani, SH.M.Ag yang juga jabatannya sebagai Ketua Koordinator Pengawas PERPEGA, Rabu (28/11).

Sehingga diharapkan semua pedagang yang masuk dalam perkumpulan tersebut bisa bersaing secara sehat khususnya dalam dunia usaha garam yang sekarang harganya melonjak.

“Dengan adanya perkumpulan ini semua masalah menyangkut persoalan garam bisa  dimusyawarahkan, sehingga pedagang tidak ada kekhawatiran barangnya tidak laku atau dirugikan,” kata pria yang akrab disapa H Dudung ini.

Hal itu dibenarkan Gusti Ridani Ketua PERPEGA  yang melihat akan banyak mamfaat bagi para pedagang bergabung di perkumpulan ini. Seperti diantaranya soal standarisasi harga jual garam dan  perlindungan hukum bagi para anggota. Selain itu tentunya lanjut dia persaingan usaha tidak sehat dapat dihindari. Dan  terpenting lagi ada kebersamaan dalam membantu para anggota dalam hal-hal tertentu seperti kepada anggota/ keluarga yang sakit, melangsungkan perkawinan maupun meninggal dunia, yang semuanya akan diatur di dalam AD/ ART PERPEGA Kal Sel.

Sementara Ketua Tim Advokat PERPEGA Syahruzzaman, SH mengatakan akan mengambil tindakan kalau ada  pedagang diluar perkumpulan yang melakukan tindakan yang dianggap merugikan pedagang garam.

“Kami akan melakukan upaya hukum untuk melaporkannya kepada pihak terkait penanganan  masalah tersebut dan bila sudah dapat dibuktikan akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib,” katanya. Dalam mengawal PERPEGA, LP2TRI dipastikan akan pro aktip melakukan pemantauan terhadap para pedagang ilegal maupun terhadap penyelenggara yang di duga melakukan pungutan pungutan liar terhadap perkumpulan ipedgaang garam, imbuh  H Dudung  yang juga ketua Law Office D’ Perfect Lawyer Banjarmasin ini. rif/mr’s

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel